IJTI Khawatir Penersangkaan Jurnalis Jadi Preseden Berbahaya

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar menjadi tersangka perintangan penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Jak TV)
Fakta.com, Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengkritisi penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar terkait kasus perintangan penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung. IJTI khawatir kasus ini jadi contoh penersangkaan yang berbahaya ke depannya.
Dalam pernyataan sikap secara terulis, IJTI mempertanyakan penetapan tersangka Tian jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangani penyidikan.
Organisasi profesi ini menilai menyampaikan informasi yang bersifat kritis adalah bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
“IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan,” kata Pengurus Pusat IJTI dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, hal ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers.
Menurutnya, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers,” tulisnya.
IJTI juga mengingatkan bahwa sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik, menurutnya, berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.
Meski demikian, IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut mengalir ke Tian.
“Kami menilai hal ini memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel,” katanya.
IJTI pun menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik.
KKJ Sebut Kesewenang-wenangan Kekuasaan
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung menilai para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam siaran persnya, Kejagung menjadikan sejumlah topik pemberitaan yang dipublikasikan oleh perusahaan media Jak TV sebagai alat bukti yang disita. Sejumlah konten publikasi pemberitaan tersebut telah dihapus dan sudah tidak dapat diakses oleh publik.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai penghalangan proses hukum (obstruction of justice) harus merupakan tindakan secara langsung/material menghalangi penyidikan, penuntutan dan persidangan.
“Pemberitaan, opini publik, penyampaian pendapat di muka umum jelas bukanlah tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung dalam siaran pers tertulis, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, fokus atau tidaknya konsentrasi penyidik akibat membaca pemberitaan media dan penilaian masyarakat dalam kinerja penanganan perkara jelas tidak berhubungan dengan penyidikan dan penuntutan, juga tidak menghalangi penyidikan dan penuntutan.
“Kami melihat terdapat kesewenang-wenangan kekuasaan di sini,” katanya.
KKJ berpendapat konten publikasi yang dimaksud sebagai alat bukti harus bisa diakses publik dan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pers, agar dapat dinilai apakah konten tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau kritik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum,” desaknya.
Suara Kejagung dan Dewan Pers
Pada kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan pihaknya tidak antikritik. Dia menyatakan penetapan tersangka Tian Bahtiar tidak terkait pemberitaan, tapi soal pemufakatan jahat.
“Kejaksaan tidak pernah antikritik, harus digarisbawahi itu,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Dia menyatakan Dewan Pers tak akan ikut campur proses penyidikan pidana.
“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” kata Ninik di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025).
Namun, Ninik menegaskan, urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” ujar Ninik.













