Buntut Pengeroyokan di Polsek Bukit Raya: Kapolsek Dicopot

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat konferensi pers kasus pengeroyokan oleh penagih utang di Halaman Polsek Bukit Raya Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)
Fakta.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kompol Syafnil. Keputusan mutasi ini buntut dari kasus pengeroyokan dan perusakan oleh penagih utang di markas Polsek Bukit Raya.
Herry mengatakan pencopotan Kapolsek Bukit Raya diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya.
"Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," katanya dikutip Antara, Selasa (23/4/2025).
Dia mengatakan setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dengan kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak.
Menurut dia, atensi penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Markas Polsek Bukit Raya membuktikan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok penagih utang,” ucapnya.
Kronologi Perempuan Dikeroyok, Polisi Hanya Merekam
Kasus pengeroyokan dan pengrusakan oleh belasan orang penagih utang terhadap perempuan dan mobilnya terjadi di Halaman Polsek Bukit Raya, Sabtu (19/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam peristiwa itu, para pelaku terlihat membabi buta melakukan kekerasan tanpa adanya pencegahan dari kepolisian yang ada di Mapolsek Bukit Raya tersebut.
Awalnya, rombongan penagih utang atau debt collector bertemu dengan korban yang juga debt collector di salah satu hotel di Pekanbaru. Mereka melakukan negosiasi terkait mobil dengan target yang sama untuk ditarik.
Pertemuan di hotel itu tidak mencapai kesepakatan. Setelah pertemuan itu mereka bubar. Namun permasalahan belum selesai sampai di sana.
Ketua debt collector Fighter, AI, menghubungi korban untuk bertemu di Jalan Parit Indah. AI datang bersama sekitar 20 orang, termasuk empat orang anggota polisi.
Pelaku AI memukul mobil korban hingga membuat korban ketakutan dan pergi ke Polsek Bukit Raya di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Sesampainya di depan Polsek Bukit Raya, rombongan debt collector melakukan pengeroyokan terhadap korban. Mereka nekat menyerang korban meski telah berada di depan kantor polisi.
Korban dan mobilnya dipukul menggunakan batu, kayu, tongkat besi.
Melihat pengeroyokan itu, anggota Polsek Bukit Raya yang sedang piket berusaha menolong namun kalah jumlah dan tak mampu mengatasi.
Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, anggota piket tersebut sudah tua dan sakit-sakitan, sehingga mereka tak sanggup melerai.
Namun, dia menyebut ada empat polisi bukan anggota Polsek Bukit Raya di lokasi pengeroyokan. Mereka tidak menolong korban, tetapi hanya merekam video kejadian.
“Itulah yang saya sesalkan, kenapa empat polisi ini tidak membantu. Cuma merekam video. Mereka anggota polisi dari satuan lain, bukan dari Polsek Bukit Raya,” kata Syafnil dikutip Kompascom.
Keempat anggota polisi yang tidak menolong korban itu, kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Syafnil. Namun kini Syafnil yang dicopot dari jabatannya.
Penagih Utang Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membekuk empat penagih utang yang diduga terlibat pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan di halaman Markas Polsek Bukit Raya.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan keempat pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS. Mereka diduga bagian dari kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban berinisial RP pada Jumat lalu (18/4).
“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” katanya dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Senin.
Asep menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang. Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.
“Penagih utang tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum,” ujarnya. (ANT)