Kejagung Jawab Tudingan Anti-kritik usai Tersangkakan Wartawan karena Berita

Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (ketiga dari kiri) soal kasus perintangan penyidikan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Usai penetapan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV, sebagai tersangka perintangan penyidikan, muncul pertanyaan publik soal potensi kriminalisasi terhadap pemberitaan atau kritik. Apa kata Kejaksan Agung?
Korps Adhyaksa, pada konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025) dini hari, mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka perintangan penyidikan-penuntutan kasus korupsi timah dan impor gula.
Ketiga tersangka itu ialah advokat Marcella Santoso (MS), advokat Junaedi Saibih (JS), dan Tian.
Rp. 500-an juta ke TB? Iya. Terus dimana perintangannya?
— Gandjar Bondan (@gandjar_bondan) April 22, 2025
Apakah pertengkaran rumah tangga/pasangan yang ngambek lalu membuat Penyidik kehilangan konsentrasi merupakan perintangan? Ada-ada aja. https://t.co/oZrc8NYXYS
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut mereka melakukan pemufakatan jahat "untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung."
Khusus buat Tian, Kejagung menyebutnya berperan dalam meliput demonstrasi bayaran, talkshow, podcast, yang kontra-proses hukum di Kejagung, serta menerima bayaran dari dua pengacara di atas.
Netizen pun bereaksi dengan kasus ini. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah segala sesuatu yang mengganggu penyidik berpotensi dijerat pasal obstruction of justice dan potensi kriminalisasi kritik.
Dewan Pers teliti berita
Usai penetapan tersangka itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan sejumlah Komisioner mendatangi Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut.
Namun demikian, pihaknya tidak pada posisi untuk turut campur dalam kasus pidana ini.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kwenangan penuh dari kejaksaan agung untuk menindaklanjuti di prosesnya," kata Ninik, dalam konferensi pers, di Kejagung, kemarin.
"Dewan Pers tentu tidak ingin dijadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," lanjutnya.
Kedua belah pihak, kata Ninik, melanjutkan proses sesuai kewenangan di perundangannya masing-masing. Dewan Pers akan memproses kasus ini sesuai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya selalu ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspen dan anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," urai dia.
Menurut paparan Ninik, yang akan diproses Dewan Pers adalah:
1. Mengumpulkan pemberitaan yang dipermasalahkan.
Dewan Pers akan lebih dulu mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan, untuk melakukan permufakatan jahat.
"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai. Apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," kata Ninik.
2. Menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur.
Ninik menjelaskan ini terkait prosedur pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, misalnya, soal konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disinggung dalam pemberitaan (cover both side), ada atau tidaknya proses uji akurasi.
3. Meneliti perilaku wartawan.
Ini terkait soal ada atau tidaknya tindakan-tindakan yang melanggar kode etik wartawan dalam menjalankan tugasnya. Ini termasuk soal potensi permintaan uang atau suap, dan peluang berita yang tidak faktual alias mencampurkan opini dengan fakta.
4. Memanggil pihak terkait.
Ninik menyebut Dewan Pers akan memanggil para pihak yang terkait kasus ini untuk diperiksa lebih lanjut.
Kejagung menepis
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan kritik dari Tian dalam pemberitaan terkait dua kasus korupsi itu.
"Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaannya, karena kita tidak anti-kritik," klaim dia.
"Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ."
Dia kembali menjelaskan tiga tersangka ini melakukan pemufakatan jahat "untuk seolah-olah institusi ini (Kejagung, Red) busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian."
"Dengan informasi yang tidak benar, dikemas. Untuk apa? Mempengaruhi public opinion."
"Rekan media bisa bayangkan, apa yang tidak kami (Kejagung, Red) lakukan tapi dinyatakan seolah-olah kami lakukan," cetus Harli.
Ia juga menyebut Kejagung "tidak anti-kritik yang disampaikan oleh masyarakat."
Setiap hari, katanya, Kejagung menerima demonstrasi yang aspirasinya kemudian "kita salurkan ke pimpinan, dan kita analisis, kita tidaklanjuti.
"Karena kita begitu peka terhadap kepentingan masyarakat," tandas Harli.













