Daftar Sitaan Kejagung di Kasus Perintangan Penyidikan, Ada Invoice Pemberitaan

Kejaksaan Agung memaparkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus perintangan penyidikan. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti terkait perintangan penyidikan dan penuntutan di kasus korupsi timah dan gula impor lewat berita negatif di media lantaran diduga ada suap Rp478,5 juta.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan melawan hukum tersebut. Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso, advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Dalam kasus ini, Tian diduga menerima suap dari Marcella dan Junaedi agar mempublikasikan berita negatif terkait Kejagung yang sedang menangani kasus korupsi timah dan gula impor tersebut.
"Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/2025).
Berikut ini barang-barang yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.
1. Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2,4 miliar (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).
2. Invoice tagihan Rp153.05 juta untuk pembayaran:
- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;
- 18 berita topik tanggapan jamin ginting;
- 10 berita topik Ronald Loblobly;
- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli; Periode 14 Maret 2025
3. Invoice tagihan Rp20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta, 4 Juni 2024.
4. Dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming.
5. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.
6. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka Marcella Santoso.
7. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok, dan YouTube.
8. Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.
9. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.
10. Laporan media sosial pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.
11. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024.
12. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.
Kasus perintangan penyidikan Timah-Gula lewat berita negatif
Kejagung mengumumkan tiga tersangka perintangan penyidikan lewat berita negatif, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. (Fakta.com/Hendri Agung)
Atas perbuatannya, Marcella, Junaedi dan Tian diduga melanggar pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut pemufakatan jahat di antara ketiga tersangka berupa perbuatan suap yang dibayarkan oleh Marcella dan Junaedi sebesar Rp478,5 juta kepada Tian.
“Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujarnya di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Berita dan konten negatif itu, kata dia, terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.
Lalu, lanjut Qohar, Tian mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news. Dengan pemberitaan itu, kata Qohar, Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka/terdakwa yang ditangani oleh Marcella dan Junaedi selaku penasihat hukum.