Fakta-fakta Jerat Perkara Direktur Jak TV dan 2 Advokat Versi Kejagung

Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah fakta di balik penetapan tiga orang sebagai tersangka perintangan penyidikan. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah fakta di balik penetapan tiga orang sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Ketiga tersangka yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
“Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Penanganan perkara yang dimaksud terkait tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar. (Dok. Jak TV)
Pemufakatan jahat itu, kata Qohar, berlangsung dengan biaya sebesar Rp478,5 juta, yang dibayarkan oleh Marcella dan Junaedi kepada Tian. Qohar menjelaskan skema yang dilakukan para tersangka.
“Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujarnya.
Berita dan konten negatif itu, kata dia, terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.
Lalu, lanjut Qohar, Tian mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news. Dengan pemberitaan itu, kata Qohar, Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka/terdakwa yang ditangani oleh Marcella dan Junaedi selaku penasihat hukum.

Junaedi Saibih, dosen sekaligus advokat. (Foto: Dok. UI)
Junaedi juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacaranya dan Marcella, yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
Kemudian, kata Qohar, Tian menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Qohar melanjutkan, Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung. Kemudian, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.

Marcella Santoso, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Selain itu, kata Qohar, Marcella dan Junaedi menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online. Tujuannya untuk mengarahkan narasi-narasi negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Kemudian, kegiatan itu diliput oleh Tian dan disiarkan melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV.
Tian juga memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh Jak TV.
“Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo,” kata Qohar.
Kasus perintangan penyidikan Timah-Gula lewat berita negatif
Kejagung mengumumkan tiga tersangka perintangan penyidikan lewat berita negatif, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. (Fakta.com/Hendri Agung)
Berita negatif itu terkait penyidikan maupun penanganan di persidangan sehingga, kata Qohar, Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan.
Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.