Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim soal Laporan RK: Saya Beri Bukti

Selebgram Ayu Aulia diperiksa Bareskrim soal laporan Ridwan Kamil. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Selegram Ayu Aulia memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Ridwan Kamil (RK).
Adapun RK telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ayu menyebut penyidik Bareskrim mengajukan 30 pertanyaan kepada dirinya.
"Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan. Itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberikan bukti dan menjelaskan," kata Lisa usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Bukti tersebut, kata Ayu, untuk menunjukkan bahwa pernyataan Lisa tidak benar.
Ayu pernah membongkar isi chat Revelino Tuwasey dan Lisa yang membahas soal anak lewat Direct Message Instagram.
Pada bukti yang diunggahnya di Instagram story tersebut, terlihat Revelino sering menanyakan kondisi anak Lisa yang baru-baru ini diklaim sebagai anak kandung Ridwan Kamil.
Salah satu yang ditunjukkan Ayu adalah pengakuan Revelino sebagai ayah biologis dari anak Lisa. Revelino pun pernah mengucapkan selamat ulang tahun dan mendoakan anak tersebut agar selalu mendengar ucapan sang ibunda.
"Met milad anak cantik, semoga sehat ya anak. Banyak rezekinya, nurut sama bunda ya anak," dalam isi percakapan DM Instagram Revelin dengan Lisa dilansir dari unggahan Ayu, Kamis (17/4/2025).
Namun, dalam isi DM tersebut, Lisa membantah bahwa Revelino merupakan ayah dari anak tersebut.
Ayu pun mengklaim bahwa pemeriksaan dirinya sebagai saksi bukanlah permintaan RK, melainkan undangan dari Bareskrim untuk diperiksa.
Ia tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.15 WIB, Senin (21/4/2025). "Kami memenuhi undangan untuk menjadi saksi," tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bareskrim Polri sedang mendalami laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Truno dalam pernyataan resminya, Senin (21/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ujarnya
Truno mengatakan seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana),” kata Muslim di Jakarta dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).
Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jabar itu mencuat setelah seorang wanita bernama Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Terkait kabar tersebut, Ridwan Kamil membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan Lisa.
"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi," katanya.
Ridwan Kamil mengklaim bahwa permasalahan ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti akurat yang tidak terbantahkan.
Dia juga mengaku tidak memahami alasan di balik munculnya kembali isu tersebut. Namun, ia memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi fitnah ini.
"Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan," katanya.