Darurat Peradilan di Indonesia, Presiden Perlu Turun Tangan

Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kamis (30/12/2025). (YouTube Sekretariat Presiden)
Fakta.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai sistem peradilan di Indonesia dalam kondisi darurat. Oleh karenanya, diperlukan intervensi darurat dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini masalah peradilan, masalah yang sangat darurat, sehingga perlu keputusan darurat," kata Mahfud MD di Gedung Trinity Tower, Jakarta Selatan, 17 April 2025.
Pernyataan Mahfud tersebut menanggapi kasus suap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam penanganan perkara korupsi ekspor minyak mentah yang melibatkan tiga grup besar perusahaan sawit.
Pakar hukum tata negara itu mendorong agar Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membongkar jaringan korupsi dalam sistem peradilan Indonesia.
"Bentuk [intervensinya] apa? Kalau perlu Presiden turun tangan buat Perpu. Bongkar itu semua! Dan jangan takut-takut rakyat mendukung," ujarnya.
Sistem peradilan di Indonesia, kata Mahfud, sangat jorok. Ia menyebut perkara korupsi yang dibawa ke pengadilan menjadi perkara korupsi baru yang melibatkan hakim.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan cara hakim membebaskan terdakwa korupsi di pengadilan yang banyak terjadi. Pertama, membuat putusan lepas (onslag van recht vervolging). “Jadi ada korupsinya tapi dibilang bukan korupsi, ini kasus perdata," katanya.
Kedua, dibuat putusan tidak ada atau tidak terbukti unsur pidananya. "[Ketiga] atau dihukum ringan lalu diperas," tambahnya.
Di tempat terpisah, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengupayakan pembangunan hukum nasional ketika menanggapi sejumlah kasus dugaan suap yang menjerat hakim.
Muzani mengatakan persoalan ini bahkan menjadi fokus perhatian sejak awal Prabowo menjabat sebagai presiden.
"Sejak awal Pak Prabowo sangat memberi catatan serius terhadap upaya pembangunan hukum nasional kita," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu.
Penegakan Hukum Kasuistik
Ia pun menjelaskan penegakan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap para hakim yang diduga melakukan korupsi tidak lah efektif dan bersifat kasuistik saja. Oleh karenanya, hingga kini tidak ada perbaikan sistem peradilan yang signifikan.
"Karena kalau nunggu Mahkamah Agung selalu kembali ke formalitas. 'Ini kami (MA) ada pengawas, ini kami skors dulu sebelum kami pecat'," kata Mahfud.
"Hanya kasuistis gitu. Enggak bisa [seperti itu pembenahannya]," sambungnya.
Ia pun menyinggung soal kasus suap yang melibatkan tiga hakim di PN Jakarta Pusat.
"Kasus yang terakhir itu tahu, enggak? Melibatkan tiga pengadilan. [Pengadilan Negeri] Utara, Pusat, Selatan. Hakim dan paniteranya berombong di situ nerima suap dari tiga korporasi itu," imbuhnya.
Kasus mafia peradilan terbaru menyeret empat hakim kawakan sebagai tersangka suap Rp60 miliar buat memvonis lepas tiga grup sawit besar dari dakwaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Tersangka Lintas Pengadilan
Kasus suap tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung. Para hakim yang menjadi tersangka adalah tiga anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Selain ketiganya, Kejagung juga menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya yaitu, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Muhammad Syafei, Head Social Security Legal PT Wilmar Group, jadi tersangka suap hakim, Selasa (16/4/2025). (dok. Istimewa)
Tiga grup besar perusahaan sawit yang jadi terdakwa dalam persidangan ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Usai penyaluran uang pelicin itu, tiga grup sawit ini dijatuhi putusan lepas (ontslagvan alle recht vervolging atau tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana) di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Saat perkara ini disidangkan, Djuyamto merupakan Ketua Majelis Hakim, sementara Agam Syarief Baharudin selaku anggota majelis, dan Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc. Mereka ditunjuk oleh Muhammad Arif Nuryanta yang dulu menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.














