Kejagung Ungkap Uang Suap Rp60 M dari Staf Wilmar Group, Diminta Hakim

Muhammad Syafei (MSY), Head Social Security Legal PT Wilmar Group, jadi tersangka suap hakim PN Jakpus, Selasa (16/4/2025). (dok. Istimewa)
FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap uang suap Rp60 miliar buat para hakim dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) berasal dari Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menuturkan kasus suap itu bermula dari pertemuan antara Wahyu Gunawan (WG), yang adalah panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan kuasa hukum korporasi yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi CPO, Ariyanto (Ar).
Wahyu pun meminta Aryanto menyiapkan biaya pengurusan perkara.
“Pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” ungkap Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.
Aryanto pun menyampaikan permintaan itu kepada Marcella Santoso (MS), kuasa hukum korporasi lainnya. Nama terakhir lantas mengabarkan kembali permintaan itu kepada Syafei dalam pertemuan di Rumah Makan Daun Muda, Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” tutur Qohar.
Dua pekan kemudian, Wahyu kembali menghubungi Aryanto, "menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus." Pesan itu kembali diterima Marcella yang kemudian menyampaikannya kepada Syafei.
Dia menyampaikan biaya yang disediakan oleh pihak korporasi mencapai Rp20 miliar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aryanto, Wahyu, dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), bertemu di Rumah Makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Arif dalam pertemuan itu mengatakan kasus korupsi CPO ini tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag).
"Dan yang bersangkutan, dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta, meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga jumlahnya total Rp60 miliar," ujar Qohar.
Setelah pertemuan itu, WG meminta AR agar segera menyiapkan uang Rp60 miliar. Permintaan tersebut diteruskan kepada Marcella yang lantas menyampaikannya kepada Syafei.
“MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura,” ungkap Direktur Penyidikan.
Tiga hari kemudian, Syafei mengatakan uang yang diminta sudah siap. Aryanto pun menemuinya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menerima uang tersebut. Aryanto kemudian mengantarkan uang tersebut ke kediaman pribadi Wahyu, di Sukapura, Cilincing.
Nama terakhir menyerahkan uang tersebut kepada Arif. Saat penyerahan tersebut, hakim yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan tersebut memberi Wahyu uang US$50.000.
Berdasarkan dokumen persidangan, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), memutus para terdakwa korporasi yang mencakup Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakpus dan Ketua PN Jaksel, disebut meminta uang Rp60 miliar ke perwakilan Wilmar Group. (dok. Kejagung)
Namun, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging). Grup-grup sawit itu pun dilepaskan dari tuntutan korupsi.
Atas perannya dalam pelepasan para terdakwa lewat suap itu, Syafei ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh pada hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu orang kesangka atas nama MSY," urai Qohar.

Kejagung rutin menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus korupsi sekitar tengah malam. (dok. Istimewa)
Syafei dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Syafei, Kejagung lebih dulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap hakim di PN Jakpus itu.
1. Wahyu Gunawan.
2. Marcella Santoso.
3. Ariyanto.
4. Muhammad Arif Nuryanta.
5. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korupsi CPO)
6. Agam Syarif Baharuddin (Anggota Majelis Hakim).
7. Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim).













