Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?

Kasus Suap Hakim, Kolusi Mafia Peradilan dan Oligarki Sawit

ICW menyebut ada indikasi kuat kolusi mafia peradilan dan oligarki sawit dalam kasus suap empat hakim. (Foto: Dok. Istimewa)

ICW menyebut ada indikasi kuat kolusi mafia peradilan dan oligarki sawit dalam kasus suap empat hakim. (Foto: Dok. Istimewa)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Kasus empat hakim yang diduga menerima suap untuk melepaskan terdakwa korupsi dianggap menjadi borok dalam institusi peradilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada indikasi kuat kolusi mafia peradilan dan oligarki sawit. 

Empat hakim tersebut yaitu Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu advokat Ariyanto dan Marcella Santoso, serta panitera Wahyu Gunawan.

Para hakim diduga menerima suap untuk mengeluarkan putusan lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tiga korporasi sawit yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang diputus pada Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Reformasi Peradilan Total Buntut Suap Hakim

ICW menilai perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal Mahkamah Agung (MA). 

“Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” kata peneliti ICW Yassar Aulia dalam siaran pers tertulis, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan pemantauan ICW, sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap tersebut mencapai Rp107.999.281.345.

ICW mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. 

“MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil,” katanya. 

Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Hal ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi. 

ICW menilai kasus suap hakim menggambarkan cengkeraman oligarki dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, industri kelapa sawit di Indonesia dikuasai oleh segelintir orang dan berbentuk oligopoli. 

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Ini mencakup kelapa sawit mentah hingga minyak goreng. Beberapa di antaranya adalah Musim Mas Group, Wilmar Group, serta Permata Hijau Group.

ICW menjelaskan oligarki selama ini memanfaatkan tata kelola industri sawit yang buruk dengan melakukan perburuan rente (rent-seeking). Praktik itu dilakukan untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan atau legislasi yang menguntungkan industri mereka. Contohnya, mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait ekspor CPO.

“Mereka juga mudah mendapatkan impunitas dari jeratan hukum melalui pemberian suap kepada hakim di perkara korupsi yang tengah dihadapi. Peristiwa ini merupakan konsekuensi logis dari pembiaran pemerintah terhadap oligarki kelapa sawit,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Suap Tiga Hakim Terkait Vonis Lepas Kasus Korupsi

ICW menyebut oligarki melenggang bebas dalam menjalankan operasi bisnisnya tanpa pengawasan yang ketat. Mereka kerap dimanjakan melalui berbagai insentif pajak, subsidi, maupun kemudahan perizinan. 

“Pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Ini dapat dimulai dengan moratorium pemberian izin dan ekspansi perkebunan kelapa sawit guna memberantas korupsi sawit,” ujar Yassar.

Dia mengatakan perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Temuan ICW setiap tahun, kata dia, menunjukkan bahwa individu berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi. 

Hasil pemantauan tren vonis ICW tahun 2023 menunjukkan 252 pengusaha atau swasta menjalani persidangan kasus korupsi. Selain itu, dari total 898 terdakwa, pengadilan negeri mendakwa 3 korporasi. Di tingkat pengadilan tinggi, ada 6 korporasi yang disidangkan.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia sulit menjerat korporasi selaku subjek hukum,” katanya.

Dia mengatakan penegak hukum ragu untuk menggunakan pendekatan vicarious liability untuk menagih pertanggungjawaban pidana korporasi. Padahal, pendekatan ini disediakan oleh Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Interpretasi teknis dari tata cara pemidanaan korporasi baru disediakan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Namun, peraturan ini masih sangat jarang digunakan penegak hukum pada kasus-kasus korupsi.

Di sisi lain, kata dia, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana belum mencantumkan ketentuan yang progresif dan komprehensif untuk pemidanaan korporasi. 

Dia mengingatkan perlu ada penguatan regulasi di tingkat undang-undang untuk menyelaraskan interpretasi penerapan pemidanaan korporasi. Perbaikan ini dibutuhkan agar mempermudah aparat penegak hukum jika hendak menjerat korporasi melalui dasar hukum yang lebih mumpuni.

“Penyakit mafia peradilan terbukti akut, dan industri sawit yang rawan dikuasai elite oligarki dalam jangka waktu panjang dapat memanfaatkan kondisi buruk dari penegakan hukum Indonesia,” katanya.

Bagikan:
suap hakimpenangkapan hakimicwmafia peradilanoligarkisawit
Loading...
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Kasus Suap Hakim, Kolusi Mafia...

Konferensi pers Kejagung Ketua PN Jaksel Muhammad penetapan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan tersangka kasus suap, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)

Trending