Penangkapan Kembali Para Hakim dan Merosotnya Kepercayaan Publik

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Penangkapan empat hakim dan panitera pengadilan dinilai makin menurunkan kepercayaan publik. Penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru menjadi tersangka suap pemberian vonis lepas perkara korupsi.
"Ya, ini tentu sangat memprihatinkan ya buat penegakan hukum kita. Ternyata kasus di mana oknum atau aparat yang megang palu keadilan ternyata melakukan pelanggaran yang publik tentu sangat menyayangkan dan menurunkan kepercayaan publik," ucap anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid saat ditemui awak media seusai agenda halal bihalal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Jazilul mengatakan penangkapan ini menampar wajah para hakim lainnya yang selama ini berintegritas, sekaligus merusak institusi pengadilan yang sedang berbenah diri. Dia berharap dalam waktu dekat, lembaga pengadilan segera melakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi, sebab menurutnya, penangkapan hakim bukan kali pertama terjadi.
Wakil Ketua Umum PKB itu menuturkan Komisi III DPR siap memberikan dukungan anggaran agar lembaga pengadilan segera melakukan reformasi.
"Kami selaku anggota DPR akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terutamanya lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. Kalau butuh anggaran kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan yang lebih ketat kita lakukan secara berkala. Karena apa? Ini kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik," ujar Jazilul.
"Kalau lembaga hukumnya bermasalah, enggak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita," kata Jazilul.
Dia juga menyoroti para hakim yang sempat mengancam akan melaksanakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 lalu akibat gaji mereka yang tak kunjung naik. Setelah itu, Prabowo pun berencana untuk menaikkan gaji hakim.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo ketika itu ingin agar hakim, mereka yang tidak punya, itu yang saya sebut, sementara ada hakim yang sebagian di pelosok yang enggak punya fasilitas apapun. Sementara ada sebagian lain menampar mukanya dengan kejadian seperti ini," ujarnya..

Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka suap, Minggu (13/4/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Jazilul menyampaikan efisiensi anggaran yang sedang terjadi di pemerintahan saat ini tak boleh mencederai reformasi lembaga peradilan. Menurutnya, peradilan di Indonesia harus segera dibenahi agar tidak terjadi kasus-kasus serupa.
"Tidak ada artinya efisiensi dengan integritas moral yang terjadi di lembaga pengadilan dan lembaga-lembaga hukum lainnya. Saya mengajak mengoreksi, ya sama-sama mengoreksi. Nah, kalau sekarang terjadi di semua lini penegakan hukum (kasus suap seperti ini, Red), terus kita bisa percaya apa? Itu publik tidak bisa percaya dengan omong-omong dan rencana dari pemerintah," kata Jazilul.
"Oleh sebab itu, menurut saya yang terjadi di lembaga pengadilan hari ini sebagai benteng terakhir dari keadilan segera lakukan koreksi oleh pengadilan, oleh lembaga-lembaga Mahkamah Agung atau oleh pemerintah secara simultan supaya kejadian-kejadian berikutnya tidak terjadi," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Atas penangkapan ini, Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara ketua PN Jakarta Selatan dan tiga hakim PN Jakarta Pusat serta seorang Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
Vonis Lepas Korupsi 3 Perusahaan Sawit
Penetapan status tersangka tersebut terkait dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah.
Tersangka dari pihak pengadilan dalam kasus suap ini adalah:
1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jaksel, mantan Wakil Ketua PN Jakpus pada saat persidangan perkara korupsi CPO berlangsung.
2. Djuyamto (Dju), Ketua Majelis Hakim Perkara CPO.
3. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim Perkara CPO.
4. Agam Syarif Baharuddin (ASB), Anggota Majelis Hakim Perkara CPO.
5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, orang kepercayaan Arif.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA RI, Yanto, saat membacakan pernyataan sikap di Media Center MA RI, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Yanto mengatakan bahwa kelima tersangka ini akan diberhentikan secara tetap apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum yang menyatakan mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," ujarnya.
Yanto menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa tiga grup besar perusahaan sawit berupa putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging atau tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana) belum berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.

Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka suap, Minggu (13/4/2025). (Foto: dok. Istimewa)
"Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor [tindak pidana korupsi] pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," jelas Yanto.
Adapun tiga grup perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Menurutny Yanto, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang mesti dihormati.
Adapun dua orang tersangka lain, yakni Aryanto (Ar) dan Marcella Santoso (MS) selaku kuasa hukum dari tiga grup perusahaan sawit dalam persidangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa suap ini bermula dari kesepakatan antara Aryanto dengan Wahyu untuk mengurus korupsi korporasi tersebut. Panitera ini kemudian menyampaikan pesan tersebut kepada Arif Nuryanta.

Salah satu tersangka kasus suap PN Jaksel, Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)
Arif menyetujuinya dengan syarat Rp20 miliar per hakim yang menangani perkara, sehingga totalnya Rp60 miliar. Aryanto, yang mendapatkan informasi tersebut dari Wahyu, menyanggupi itu. Dia menyerahkan Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS melalui Wahyu.
Atas jasanya sebagai perantara, Wahyu mendapat US$50 ribu dari Arif. Arif lantas menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara, yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali, dan menyalurkan uang itu.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.
Tiga terdakwa korporasi tersebut akhirnya dijatuhi putusan ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.













