KY Dalami Pelanggaran Etik Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas

Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka suap, Minggu (13/4/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Fakta.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tiga hakim PN Jakarta Pusat serta seorang Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara terkait dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah.
Tersangka dari pihak pengadilan dalam kasus suap ini adalah:
1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jaksel, mantan Wakil Ketua PN Jakpus pada saat persidangan perkara korupsi CPO berlangsung.
2. Djuyamto (Dju), Ketua Majelis Hakim Perkara CPO.
3. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim Perkara CPO.
4. Agam Syarif Baharuddin (ASB), Anggota Majelis Hakim Perkara CPO.
5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, orang kepercayaan Arif.
"[KY] akan mengambil inisiatif, yaitu dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode Etik dan Perilaku Hakim atau KEPPH," kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Tim ini nantinya akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait suap yang diterima para tersangka.
"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," ujar Mukti.
Apabila diperlukan, Mukti melanjutkan, KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini.
Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, Mukti pun menyesalkan dan menyayangkan perbuatan para tersangka yang menerima uang suap tersebut.
"KY prihatin dan menyayangkan peristiwa itu," tandasnya.
Adapun dua orang tersangka lain, yakni Aryanto (Ar) dan Marcella Santoso (MS) selaku kuasa hukum dari tiga grup perusahaan sawit dalam persidangan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan awal mula suap ini bermula dari kesepakatan antara Aryanto dengan Wahyu Gunawan untuk mengurus korupsi korporasi tersebut. Panitera ini kemudian menyampaikan pesan tersebut kepada Arif Nuryanta.
Arif menyetujuinya dengan syarat Rp20 miliar per hakim yang menangani perkara, sehingga totalnya Rp60 miliar. Aryanto, yang mendapatkan informasi tersebut dari Wahyu, menyanggupi itu. Dia menyerahkan Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS melalui Wahyu.
Atas jasanya sebagai perantara, Wahyu mendapat US$50 ribu dari Arif.
"Jadi Wahyu Gunawan pun mendapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar saat Konferensi Pers di Gedung Kartika Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.
Arif lantas menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara, yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali, kemudian menyalurkan uang itu.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.
Tiga terdakwa korporasi tersebut akhirnya dijatuhi putusan ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
"Masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh Majelis Hakim yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya," kata Qohar dalam konferensi pers sebelumnya mengenai kasus yang sama di Gedung Kartika Kejagung, Minggu (12/4/2025) malam.
"Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.














