Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Fakta-fakta Kasus Suap Hakim PN Jakpus di Sidang Korupsi Ekspor CPO

Kejagung menggelar konferensi pers kasus suap hakim, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) dan Minggu (13/4/2025).(dok. Kejagung)

Kejagung menggelar konferensi pers kasus suap hakim, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) dan Minggu (13/4/2025).(dok. Kejagung)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Empat orang hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam putusan lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Simak fakta-faktanya berikut.

Penetapan tersangka itu terungkap dalam dua kali gelaran konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam dan Senin (14/4/2025) dini hari.

Kasus suap ini sangat terkait dengan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging atau tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana) untuk tiga grup besar perusahaan sawit; Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ketua PN Jaksel dan eks Pengacaranya Harvey Moeis Jadi Tersangka Suap CPO
Hakim Djuyamto pernah menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. Ist)

Hakim Djuyamto pernah menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. Ist)

Sejauh ini, tujuh orang dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah tiga hakim yang mengadili perkara, satu mantan pimpinan PN Jakpus, satu orang panitera, dan dua advokat yang menjadi kuasa hukum para terdakwa korporasi di kasus CPO itu.

Berikut fakta-fakta hukumnya:

Empat hakim dan 1 panitera jadi tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penyidik menetapkan empat hakim dalam kasus ini. Yakni:

1.  Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jaksel, mantan Wakil Ketua PN Jakpus pada saat persidangan CPO berlangsung.

2. Djuyamto (Dju), Ketua Majelis Hakim Perkara CPO. 

3. Agam Syarif Baharuddin (ASB), Anggota Majelis Hakim Perkara CPO.

4. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim Perkara CPO.

5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, orang kepercayaan Arif.

2 pengacara jadi tersangka

Qohar mengungkap dua orang pengacara yang membela korporasi-korporasi dalam persidangan kasus CPO itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

1. Marcella Santoso (MS).

2. Aryanto (Ar).

Modus suap

Kejagung mengungkap suap ini bermula dari kesepakatan antara Aryanto dengan Wahyu untuk mengurus korupsi korporasi tersebut. Si panitera kemudian menyampaikan pesan tersebut kepada Arif Nuryanta.

Arif menyetujuinya dengan syarat Rp20 miliar per hakim yang menangani perkara, sehingga totalnya Rp60 miliar. Aryanto, yang mendapatkan informasi tersebut dari Wahyu, menyanggupi itu. Dia menyerahkan Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS melalui Wahyu.

Atas jasanya sebagai perantara, Wahyu mendapat US$50.000 dari Arif.

Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp420 M

Arif lantas menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara, yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali, dan menyalurkan uang itu.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.

Tiga terdakwa korporasi tersebut akhirnya dijatuhi putusan ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

"Masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh Majelis Hakim yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya," kata Qohar.

"Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.

Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta berperan menetapkan hakim yang menangani perkara CPO. (dok. Kejagung)

Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta berperan menetapkan hakim yang menangani perkara CPO. (dok. Kejagung)

Dugaan keterlibatan perusahaan sawit

Saat ditanya soal asal-usul uang Rp60 miliar yang diberikan Aryanto kepada Wahyu yang kemungkinan dari tiga terdakwa korporasi sawit itu, Qohar mengaku masih mendalaminya.

"Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru 2 hari," ujar dia.

"Saya minta teman teman bersabar yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini," sambungnya.

Hakim Agam Syarif Baharuddin disangkakan mendapat sejumlah uang dari Arif buat memberi putusan <i>ontslag</i>. (dok. Ist)&nbsp;

Hakim Agam Syarif Baharuddin disangkakan mendapat sejumlah uang dari Arif buat memberi putusan <i>ontslag</i>. (dok. Ist)&nbsp;

Informasi dari kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menyatakan kasus suap ini terungkap dari pengembangan kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pada awalnya penyidik mencium indikasi suap pada putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO itu.

“Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya, Minggu (14/4/2025).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana Suap Ronald Tannur

Dalam penggeledahan terkait kasus Tannur, pihaknya mendapat informasi terkait dugaan suap di PN Jakarta Pusat.

“Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS (Marcella Santoso) itu dari barang bukti elektronik,” katanya.

Penyidik kemudian menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun luar Jakarta dan memeriksa beberapa saksi hingga menetapkan tujuh tersangka.

Hakim Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka suap, Minggu (13/4/2025). (dok. Ist)&nbsp;

Hakim Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka suap, Minggu (13/4/2025). (dok. Ist)&nbsp;

Penahanan 20 hari

Kejagung menahan para tersangka selama 20 hari sejak penetapan tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan ini, sesuai KUHP yang masih berlaku, bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan penyidik maksimal 40 hari.

Mobil dan motor mewah

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah dan sejumlah mobil sport.

"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli.

Motor mewah sitaan kasus tersebut terdiri dari Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.

Deret moge dan sepeda mahal jadi barang bukti kasus suap hakim PN Jakpus, Minggu (13/4/2025). (dok. Ist)&nbsp;

Deret moge dan sepeda mahal jadi barang bukti kasus suap hakim PN Jakpus, Minggu (13/4/2025). (dok. Ist)&nbsp;

Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC dan Lynskey.

Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

Penyidik juga menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka Aryanto.

Di luar kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka Arif dan Wahyu.

Bagikan:
suap hakimkejaksaan agungkorupsioknum hakimsawitCPOwilmar groupminyak goreng
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Fakta-fakta Kasus Suap Hakim P...

Konferensi pers Kejagung Ketua PN Jaksel Muhammad penetapan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan tersangka kasus suap, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)

Trending