Ketua PN Jaksel dan eks Pengacaranya Harvey Moeis Jadi Tersangka Suap CPO

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta jadi tersangka kasus suap, Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Marcella Santoso, mantan pengacaranya Harvey Moeis.
Kasusnya adalah suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022 di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Konferensi pers Kejagung Ketua PN Jaksel Muhammad penetapan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan tersangka kasus suap, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan pihaknya menetapkan empat orang dalam kasus ini. Yakni:
1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jaksel.
2. Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
3. Marcella Santoso (MS), advokat.
4. Aryanto (Ar), advokat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan melakukan gelar perkara. Empat dari total saksi ini ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi," kata Qohar, di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Saat itu, sidang terhadap ketiga korporasi ini masih berlangsung.
Menurut catatan, Arif juga pernah membebaskan dua polisi penembak anggota Laskar FPI, 2022; dan Ashanty, istrinya politikus dan penyanyi Anang Hermansyah, dari gugatan wanprestasi Rp14 miliar, 2019.
Sementara, Marcella tercatat pernah menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah Rp300 triliun, Harvey Moeis, dan istrinya Sandra Dewi. Dia juga pernah jadi pengacara dua terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Marcella Santosa (kanan), saat menjadi kuasa hukum Harvey Moeis, Senin (23/12/2024). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Putusan 'ontslag' buat Wilmar dkk.
Qohar menceritakan Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella dan Aryanto.
Adapun Wahyu, kata Qohar, adalah orang kepercayaan Arif.
"Bahwa MS dan Ar melakukan perbuatan suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak diduga Rp60 miliar diberikan melalui WG," tutur Qohar.
Pemberian suap tersebut bertujuan agar Arif memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging atau tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
Terdakwa dalam kasus tersebut adalah tiga grup perusahaan.
Pertama, korporasi Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kedua, korporasi Wilmar Group yang terdiri dari PT. Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Terakhir, korporasi Musim Mas Grup yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleonabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas.

Marcela Santoso disangkakan menyuap hakim Tipikor Jakarta buat meloloskan tiga korporasi sawit dari gugatan triliunan Rupiah. (Fakta.com/Hendri Agung)
Pada persidangan kasus ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa korporasi meliputi:
1. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
- Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti Rp937,6 miliar.
- Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11,9 triliun.
- Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,9 triliun.

Aryanto (rompi pink) diduga turut menyuap Arif di kasus CPO. (Fakta.com/Hendri Agung)
Ketiga terdakwa korporasi tersebut akhirnya dijatuhi putusan ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
"Jadi, ketiga perkara korporasi yang terdiri dari beberapa perusahaan tersebut semuanya telah diputus pada tanggal yang sama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada tanggal 19 Maret 2025," ujar Qohar.
"Masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh Majelis Hakim yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya," lanjut dia.
"Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.
Ditahan 20 hari
Tersangka WG, kata Qohar, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.
"Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," imbuh Qohar.
Selain itu, Qohar menyebut bahwa tim sedang melakukan upaya penjemputan kepada majelis hakim yang menangani kasus ini untuk kebutuhan pemeriksaan.
“Jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur, jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Arif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Marcella dan Aryanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mobil Nissan GT-R, salah satu barang bukti kasus suap PN Jaksel, Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)
Ferrari hingga Nissan sebagai barang bukti
Qohar menyebut penyidik Jampidsus telah menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang dari penggeledahan di lima tempat di Jakarta.
Pengeledahan tersebut dilakuan pada 11-12 April 2025. Adapun barang bukti tersebut meliputi:
1. Sin$40.000, US$5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah.
2. Sin$3.400, US$600 dan Rp11.100.000 ditemukan di dalam mobil Wahyu.
3. Uang senilai Rp136.950.000 dari rumah Aryanto.

Mobil Ferrari Spider, salah satu barang bukti kasus suap PN Jaksel, Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (Fakta.com/Hendri Agung)
4. Tas milik Muhammad Arif Nuryanta yang berisi satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000; satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100; dan satu buah dompet berwarna hitam berisi lembaran uang berbagai mata uang.
5. Satu unit mobil Ferrari Spider yang disita dari rumah Aryanto.
6. Satu unit mobil Nissan GT-R disita dari rumah Aryanto.
7. unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Aryanto.
8. Satu unit mobil.