Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Serangan Siber Lokal Usai Tempo Terbitkan Laporan Judi Online

Ilustrasi. Situs berita Tempo kembali mendapatkan serangan digital setelah menerbitkan liputan jaringan judi online di Kamboja.

Ilustrasi. Situs berita Tempo kembali mendapatkan serangan digital setelah menerbitkan liputan jaringan judi online di Kamboja.

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Situs berita Tempo kembali mendapatkan serangan digital setelah menerbitkan liputan jaringan judi online di Kamboja pada Minggu (6/4/2025). Serangan masih terjadi dengan jumlah 2,6 juta permintaan akses pada Kamis (10/4/2025) pukul 16.00 WIB.

Secara akumulasi, serangan DDoS sejak Minggu (6/4/2025) lalu mencapai 3 miliar permintaan. Akibatnya, beberapa artikel di web Tempo tak bisa diakses, terutama halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online.

Baca Juga: Ahmad Muzani Jawab soal Dugaan Dasco Terlibat Bisnis Judi Online

Distributed denial-of-service (DDoS) menyerang server Tempo mulai Minggu pukul 13.00 WIB atau empat jam setelah artikel digital judi online terbit di web Tempo. Selama dua jam total beban DDoS mencapai 479 juta request access.

Pemimpin redaksi Tempo, Setri Yasra, dalam rilis tertulis, Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa serangan DDoS yang masif membuat halaman pelanggan juga terganggu. Menurutnya, serangan digital ini tampaknya ingin mengganggu akses publik terhadap informasi di web Tempo sehingga para pembaca kesulitan masuk atau membaca berita.

Tim teknologi Tempo, ungkap Setri, sejauh ini masih dapat mengantisipasi serangan DDoS dengan memperkuat sistem keamanan digital dan menyisir jalur akses pelanggan sehingga pembaca tetap bisa mengakses berita-berita di Tempo. 

"Pusat DDoS di awal serangan menyebar dari banyak negara. Namun, dalam dua hari terakhir, sumber DDoS terpusat di beberapa negara, terutama Kamboja. Dari negara ini, permintaan akses naik lebih dari 200 persen. Selain Kamboja, belakangan pusat serangan berasal dari lokal Indonesia. Serangan dari lokal ini yang merepotkan karena kami tidak bisa memblokirnya,” tutur Setri.

Baca Juga: Update Kasus Teror Tempo: Dikirim Gojek dari Grab

Setri berharap serangan DDoS berhenti karena informasi adalah hak konstitusional masyarakat. Sebab, ia mendapatkan laporan bahwa server media lain yang memberitakan serangan DDoS ke Tempo juga turut lumpuh akibat mendapatkan banjir permintaan akses.

Diketahui, serangan DDoS bukan kali pertama diterima Tempo. Saat teror kepala babi pada 20 Maret 2025, situs web Tempo juga sempat lumpuh sehingga berita tentang kiriman paket kepala babi itu terlambat terbit dibanding kehebohan di media sosial. Setelah itu serangan juga meningkat. Setiap dua hari, kata Setri, web Tempo mendapatkan serangan DDoS.

“Namun, tidak semasif setelah judi online hingga hari ini,” tandasnya.

AJI dan LBH Pers Kecam Serangan ke Tempo

Merespons hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penyerangan terhadap situs berita Tempo.

Menurut keterangan rilis dari AJI Jakarta dan LBH Pers, Kamis (10/4/2025), serangan digital dan upaya peretasan situs resmi Tempo merupakan bentuk nyata upaya menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) pasal 18 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta rupiah.

Sepanjang 2024, AJI juga mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Selain kekerasan fisik, AJI menemukan adanya serangan digital 6 kasus serangan digital. 

"Serangan digital pada situs Tempo bukan yang pertama kali. Sebelumnya Tempo mendapat serangan Defacement dari pihak tidak dikenal pada Jumat dini hari tanggal 21 Agustus 2020," demikian bunyi kutipan keterangan rilis AJI Jakarta dan LBH Pers.

Pemerintah Abai Lindungi Pers dari Serangan Siber

Jumlah serangan siber terhadap pers pada awal pemerintahan Prabowo Subianto lebih tinggi ketimbang kasus serupa sepanjang 2024. #TempoHarian #TempoPlus pic.twitter.com/3fj4svdBCR

— tempo.co (@tempodotco) April 11, 2025

Ketika itu, serangan dilakukan dengan cara pengambilalihan penguasaan situs tanpa sepengetahuan Tempo, lalu pelaku mengubah tampilan halaman menjadi warna hitam serta iringan lagu gugur bunga selama 15 menit dan di dalamnya terdapat tulisan “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.” 

Kasus serangan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, pelaku dan motif serangan belum terungkap hingga saat ini.

"Untuk itu kami dari AJI Jakarta dan LBH Pers dengan ini menyatakan dukungan kepada media Tempo untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi pers sebagaimana telah diamanatkan dan dijamin perlindungannya oleh UUD 1945 dan UU Pers, serta mengecam tindakan penyerangan digital dan peretasan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab kepada situs Tempo," tulis keterangan rilis tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut 5 Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Teror Tempo

Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers turut mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas serangan digital dan peretasan yang dialami oleh Tempo, termasuk kasus – kasus serangan digital dan peretasan yang dialami korban – korban sebelumnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat maupun para pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, agar menggunakan mekanisme hak jawab atau pengaduan langsung ke Dewan Pers. Sebagaimana yang telah disyaratkan di dalam UU Pers," katanya.

Bagikan:
serangan siberTempojudi onlineDDoS
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Serangan Siber Lokal Usai Temp...

Trending