Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads

Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis hakim PN Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Majelis hakim PN Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam putusan sela pada Jumat (11/4/2025).

Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Poin-poin Tanggapan Jaksa Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," sambung Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang perkara tindak pidana korupsi suap dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Dalam sidang tanggapan eksepsi JPU menyampaikan beberapa poin utama yang membantah dalil pembelaan terdakwa, termasuk soal sahnya dakwaan, ketiadaan kerugian keuangan negara, hingga klaim adanya muatan politik dalam kasus ini.

Baca Juga: Hasto Kutip Ayat Kitab Suci dalam Eksepsi Dakwaan Korupsi

Jaksa juga menegaskan perkara yang menjerat Hasto harus dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk memastikan kejelasan hukum atas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Jaksa berpendapat bahwa eksepsi tersebut harus ditolak karena alasan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. “Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” pinta Jaksa kepada majelis hakim.

Selian itu, jaksa juga memohon pada hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dengan Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025, yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," tambah jaksa. Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Hasto Merasa Hidupnya Makin Sempurna di Penjara

Juru bicara PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan Sekjen PDIP itu sempat turun berat badan hampir 7 kilogram selama dipenjara berkat puasa yang dilakukan oleh Hasto. Hal itu tertera dalam surat yang ditulis tangan oleh Hasto dan diterima oleh Guntur.

"Saya menerima surat dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto. Ini surat keempat yang saya terima dari beliau. Surat ditulis di kertas buku tulis bergaris, yang isi halaman kedua menceritakan kondisi beliau di dalam penjara. Bahwa, Mas Hasto Kristiyanto merasa hidupnya makin sempurna di penjara," ujar Guntur dalam keterangan rilis yang dikirimkan kepada FAKTA, Kamis (10/4/2025) malam.

Guntur bercerita Hasto rajin puasa dan berolahraga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 kilogram menjadi 76 kilogram. Bahkan, Hasto mengaku sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum. 

Baca Juga: Jaksa Sebut Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum, Tanpa Motif Politik

Lebih lanjut, Guntur menyebut dalam surat itu Hasto berkata berat badannya turun memang disengaja agar lebih sehat dan enerjik, bukan karena menderita selama di penjara.

"Mas Hasto Kristiyanto penuh semangat dan tekad dengan membaca. Sebagai Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih partai," pungkas Guntur.

Bagikan:
Hasto KristiyantopdipPengadilan Tipikorsuapharun masiku
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sid...

Trending