Update Kasus Teror Tempo: Dikirim Gojek dari Grab

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan paket teror berisi kepala babi ke kantor media Tempo diantar oleh seorang pengemudi ojek online.
Hal tersebut terungkap berdasarkan proses penyelidikan yang masih berlangsung.
"Dari penyelidikan yang kita dapatkan, kita sudah mendapatkan siapa yang mengirim [paket teror]. Gojek yang mengirim," kata Djuhandani di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Djuhandhani menceritakan bahwa sebelum dikirim ke kantor Tempo, paket tersebut diperoleh dari ojek online lain yang belum diketahui identitasnya.
"Ternyata ini semacam terputus, karena Gojek tersebut mendapat kiriman dari Grab," tuturmya.
Ia menyebut penyidik sedang memeriksa salah satu saksi, yaitu driver Gojek yang mengirim paket teror ke kantor Tempo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tempo mendapatkan teror berupa kiriman kepala babi tanpa telinga dan bangkai tikus yg dipenggal. Serangan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi kebebasan pers.
— AJI Indonesia (@AJIIndonesia) March 23, 2025
Pak Polisi @ListyoSigitP @DivHumas_Polri, usut dan tangkap pelaku teror kawan kami!#KamiBersamaTempo #AkhiriImpunitas pic.twitter.com/h9VTi9fhp6
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri dari mana paket teror berasal.
"Dan prosesnya ini kami bersama penyelidik sedang mencari titik-titik CCTV yang nantinya akan kami uji dulu melalui labfor [laboratorium forensik]," katanya.
Sebanyak delapan orang saksi, kata Djuhandhani, telah diperiksa terkait paket teror tersebut.
"Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini masih di proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya-upaya untuk melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan aksi teror berupa pengiriman paket kepala babi terhadap wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica, ke Bareskrim Polri, Jumat (21/3/2025).
Koordinator KKJ, Erick Tanjung menyatakan teror dan intimidasi ini sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara dengan denda 500 juta,” kata dia.
Selain mengancam kebebasan pers, Erick menyebut teror ini sebagai ancaman terhadap nyawa jurnalis.
Oleh karenanya, KKJ juga melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan.
Presiden Prabowo Subianto menyebut teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor redaksi Tempo dilakukan oleh mereka yang ingin mengadu domba.
“Saya kira yang melakukan itu ingin mengadu domba, ingin menciptakan suasana yang tidak baik,” kata Prabowo saat diwawancara enam jurnalis di Hambalang, Minggu (6/4/2025) seperti disiarkan TVRI.













