9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segarajaya

Kasus pemalsuan sertifikat di pagar laut Bekasi menyeret 9 orang jadi tersangka. (ANTARA/HO-KKP)
FAKTA.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian Wassidik (Pengawasan Penyidikan), kemudian dari penyidik madya. Kita sepakat menetapkan sembilang orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Sembilan tersangka tersebut adalah:
1. Eks Kepala Desa Segarajaya MS. Ia berperan menandatangani PM1 dalam proses Pendaftaran Tanan Sistematis Lengkap (PTSL).
2. AR, Kades Segarajaya sejak 2023 sampai sekarang. Ia berperan dalam menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.
3. JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.
4. Y sebagai Staff Segarajaya.
5. S, yaitu sebagai Staff Segarajaya, Kecamatan TarumaJaya.
6. AP sebagai Ketua Tim Support PTSL.
7. GG selaku petugas Ukur Tim Support.
8. MJ sebagai operator komputer.
9. HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
Mereka dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan pidana turut serta atau perbantuan.
"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56," tutur Djuhandani.
Sampai dengan saat ini, kata Djuhandhani, penyidik sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Selain itu, penyidik mendapatkan bukti-bukti lain dari laboratorium forensik.
Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah merubah subjek maupun objek sertifikat.
" di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat," sebut Djuhandani.
Sebelumnya, status perkara pemalsuan 93 SHM pagar laut Bekasi di Desa Sagarajaya ini naik dari penyelidikan ke penyidikan
Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).














