Kemenkes Minta STR dan Izin Praktik Dokter Cabul di RSHS Dicabut

Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PAP, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran pada Program Studi Anestesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr PAP. Dengan pencabutan STR tersebut, Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku secara otomatis juga dinyatakan tidak berlaku.
“Kami telah memberikan sanksi tegas dengan melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Unpad. Mengenai hukuman selanjutnya, itu menjadi kewenangan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (10/4/2025).
Saat ini, dr PAP sudah dikembalikan ke Universitas Padjajaran dan statusnya sebagai mahasiswa telah dicabut. Proses hukum terhadapnya kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Tak hanya itu, Kemenkes juga menginstruksikan penghentian sementara program residensi Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan.
Penghentian ini dilakukan untuk membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program pendidikan kedokteran spesialis di rumah sakit tersebut.
@faktacom Kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa PPDS anastesi Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung mengejutkan publik. Universitas Padjadjaran menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan tengah berkoordinasi dengan RSHS serta Polda Jabar. Tersangka PAP (31) telah ditangkap, dan polisi menduga adanya kelainan seksual yang mendasari tindakannya. #Kasus #Unpad ♬ original sound - Faktacom
Evaluasi ini akan dilakukan bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, guna memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman, profesional, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, Unpad dan RSHS telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pendampingan korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar, komitmen menjaga privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari program PPDS.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan. Dia menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti, seperti obat bius dan kondom telah ditemukan, namun belum memberikan keterangan lebih rinci. Polda Jabar berencana merilis informasi lengkap dalam waktu dekat.
Polda Jabar telah menetapkan dokter berusia 31 tahun itu sebagai tersangka pemerkosaan. Menurut polisi, PAP melakukan rudapaksa saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (9/4/2025).
Status tersangka ditetapkan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Penyidik menjerat PAP dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tambah Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban mengunggah pengakuannya ke media sosial. (Kiki Annisa Fadilah)