Komnas Perempuan Kecam Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI

Ilustrasi pembunuhan. Komnas Perempuan menilai pembunuhan terhadap jurnalis Juwita termasuk kategori kejahatan femisida.
Fakta.com, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pembunuhan terhadap Jurnalis Newsway.co.id, Juwita l, berusia 23 tahun. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh calon suaminya, yaitu prajurit TNI Angkatan Laut Kelasi I, Jumran.
Menurut Komnas Perempuan pembunuhan tersebut termasuk kategori kejahatan femisida.
“Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian jurnalis J [Juwita] yang jasadnya ditemukan pada Sabtu 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekira pukul 15.00 WITA dikategorikan sebagai femisida,” ujar Komnas Perempuan dalam pernyataan sikapnya, dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, Senin (7/4/2025).
Komnas menyebut indikasi femisida dalam pembunuhan Juwita bersifat sangat kuat lantaran adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya.
Pembunuhan ini juga akibat dari eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban. Komnas menduga Juwita mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh Jumran.
Komnas menyebut bahwa pembunuhan Juwita secara lebih spesifik termasuk dalam jenis atau kategori ‘femisida intim’. Jenis femisida ini adalah pembunuhan yang dilakukan karena relasi intim seperti suami, mantan suami, pacar, mantan pacar.
Komnas menyebut bahwa jenis femisida dengan tingkat kejahatan tertinggi adalah femisida intim.
“[Femisida intim] sebagai jenis femisida tertinggi,” jelas Komnas.
Femisida intim menjadi salah satu bentuk eskalasi dari bentuk kekerasan yang dialami sebelumnya secara berulang oleh korban.
“Femisida intim menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, dengan rasa memiliki perempuan dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan,” tutur Komnas.

Jumlah kasus femisida dari tahun ke tahun. (Foto: tangkapan layar diskusi Komnas Perempuan)
Komnas memandang penting penanganan kasus pembunuhan Juwita secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap kejelasan mengenai kematiannya, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan kasus pembunuhan dengan berita dan aktivitas yang dilakukannya sebagai jurnalis.
“Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan keluarganya yaitu hak atas kebenaran,” kata Komnas.
Komnas mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam proses hukum yang tengah berjalan, seperti restitusi dan pemulihan untuk keluarga korban. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga layanan pemerintah.
Proses hukum yang sedang dijalani Jumran, kata Komnas, kini ditangani peradilan militer. Komnas menyebut penegakan hukum dalam kasus ini harus menerapkan prinsip “fair trial, independensi dan imparsialitas peradilan”, khususnya dalam mengadili kasus sipil.
“Peradilan Militer juga penting mempertimbangkan keadilan kepada korban dan keluarganya serta memberikan langkah-langkah perlindungan pada keluarga dan saksi-saksi guna pengungkapan kebenaran dan keadilan,” tutur Komnas.
Secara hukum, Komnas menyebut penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian. Oleh karenanya, penanganan kasus femisida harus melakukan pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin, termasuk mengenali motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya.
“Faktor tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberatan hukuman, khususnya dalam menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU TPPO (Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban,” imbuh Komnas.
Selain itu, Komnas mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan untuk korban dalam mengidentifikasi femisida. Hal ini sangat diperlukan agar mereka mampu membangun deteksi terhadap tingkat bahaya pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Relasi korban dan pelaku femisida. (Foto: tangkapan layar diskusi Komnas Perempuan)
Atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan di atas, Komnas Perempuan menyampaikan sikap dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut.
1. Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/ Lembaga terkait.
2. Mahkamah Agung melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan Juwita.
3. Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif, dengan menggali fakta terkait relasi kuasa, rentetan bentuk kekerasan, ancaman, dan upaya manipulasi atau kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
4. Mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban.
5. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida.
6. Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
7. Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).

Beragam motif femisida. (Foto: tangkapan layar diskusi Komnas Perempuan)
Tingginya Kasus Femisida di Indonesia
Komnas Perempuan mengkhawatirkan tingginya jumlah femisida di Indonesia hingga saat ini, tetapi masih minim dikenali.
Berdasarkan pemberitaan di media massa selama 2024, Komnas mencatat terdapat kasus femisida terbanyak terjadi di ranah privat dengan 185 kasus. Sedangkan kasus yang terjadi di ranah publik yang terekam ada 105 kasus.
“Hingga saat ini femisida minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian,” kata Komnas.













