Lecehkan Mahasiswi Bermodus Bimbingan, Guru Besar UGM Dipecat

Ilustrasi. Seorang profesor di UGM dipecat usai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi. (dok. Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta - Universitas Gadjah Mada (UGMN) memecat guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM (Edy Meiyanto) lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," demikian keterangan resmi UGM di situs resminya, Minggu (6/4/2025).
Pemecatan itu bermula dari laporan ke pihak Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024. Pihak Fakultas berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Pendampingan terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor (EM) pun dilakukan. Selama proses pemeriksaan, EM dibebaskan dari tugas mengajar dan jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Jabatan di CCRC kemudian dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM itu bekerja dari 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM. (dok. UGM)
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual," kata keterangan UGM.
Hal ini melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen."
Selain itu, "Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban."
Modus pelecehan
Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan EM dilakukan dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi.
"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dalam proses pemeriksaan itu, Satgas secara total memeriksa 13 orang saksi dan korban.
"Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," dalih Andi.

Fakultas Farmasi UGM. (dok. UGM)
Masih profesor
Walau sudah dipecat dari dosen UGM, Andi menyebut status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Andi menerangkan pengangkatan guru besar dilakukan berdasarkan keputusan menteri. Sehingga, pencabutannya juga harus dilakukan melalui keputusan menteri.
"Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian. SK-nya dikeluarkan oleh Kementerian. Jadi, kalau kemudian guru besarnya ingin dicabut, keputusannya juga harus dikeluarkan oleh kementerian," ucapnya.
Ia menambahkan jabatan akademik seperti lektor kepala dan guru besar menjadi kewenangan pusat, berbeda dengan lektor atau asisten ahli yang dapat ditetapkan oleh perguruan tinggi.
"Kami di UGM diminta untuk memeriksa, hasil laporan akan kami sampaikan kepada kementerian," ujar Andi. (ANT)