Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Polri Jelaskan Surat Keteranga...

Polri Jelaskan Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Humas Polri/am)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Humas Polri/am)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Polri menjelaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing. Surat tersebut hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho ketika mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa aturan kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing.

Baca Juga: Pembunuh Jurnalis Kalsel Diduga Lebih dari 1 usai Temuan Cairan Sperma Melimpah

"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Dalam penerbitan SKK tersebut, kata dia, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin dan bukan WNA atau jurnalis asing.

Irjen Pol. Sandi juga mengatakan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib adalah tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ucapnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan bahwa aturan SKK tersebut untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terhadap warga negara asing (WNA) seperti jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia.

"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik," katanya.

Baca Juga: Deret Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Ramai Aksi Tolak UU TNI

Perpol ini, lanjut dia, dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan pelindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Diketahui bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Pada Pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya. (ANT)

Bagikan:
jurnalispolriwnapolisi
ADS

Update News

Trending