Kisah Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa, Klaim Rukun Islam Ada 11

Ilustrasi. Tarekat Ana Loloa dinyatakan sesat oleh MUI. (dok. Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta - Pemimpin Tarekat Ana Loloa, Petta Bau (59), ditahan polisi usai dianggap meresahkan masyarakat dan dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dengan menyebar ajaran modifikasi. Simak kisahnya berikut.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto Marzuki menjelaskan ada beberapa ajaran Islam yang disimpangkan oleh aliran itu.
Tarekat ini mulanya menyebarkan ajaran menyimpang dari ajaran Islam. Yakni, dengan menambahkan Rukun Islam menjadi 11. Padahal, Rukun Islam hanya lima sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, pengikut tarekat diwajibkan membeli benda pusaka tertentu sebagai syarat masuk surga.
Para pengikut aliran yang bermarkas di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, juga mewajibkan menunaikan ibadah haji tidak perlu jauh-jauh ke Makkah, Arab Saudi, tetapi bisa berhaji di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Penggerebekan aliran sesat. (FOTO ANTARA/Irwansyah Putra)
"Pengikutnya itu wajib beli pusaka, itu syaratnya karena akan dipakai selama di akhirat nanti. Naik haji katanya tidak sah di Tanah Suci Mekah, kecuali di tanah Gunung Bawakaraeng," tutur Marzuki, mengutip Antara.
Para pengikutnya juga dilarang membangun rumah dengan alasan uang mereka akan dibelikan benda pusaka sebagai bekal di akhirat.
"Alasannya, mau kiamat dan uang mereka untuk dibeli pusaka sebagai bekal di akhirat," katanya.
Jadi kasus pidana
Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu mengungkap aliran sesat ini ditangani kepolisian usai makin membesarnya keresahan masyarakat.
"Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat," ungkap dia, di Sulawesi Selatan, Selasa (2/4/2025), melansir Antara.
Masyarakat beserta MUI Maros kemudian menolak tarekat ini. Petta Bau bersama pengikutnya sempat keluar kota selama beberapa bulan. Mereka belakangan kembali ke Maros dan menempati tempat lamanya.
Atas laporan masyarakat, Polres Maros, Sulawesi Selatan, memproses kasus ini dan kemudian menahan seorang perempuan bernama Petta Bau (59), selaku pimpinan dan pendiri Pangissengang (ilmu) Tarekat Ana Loloa.
"Ada lima orang di tangkap dan sudah ditahan salah satu di antaranya pimpinannya, Petta Bau," kata Aditya.
Kelima orang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan masih dilakukan pendalaman berkaitan ajaran diduga sesat yang diajarkan kepada masyarakat di Maros.
"Yang bersangkutan (Petta, Red) merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa itu dan empat orang lainnya dijemput anggota pada salah satu rumah milik warga setempat Sabtu lalu," kata dia.
"Barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan aksesorisnya yang disebut pusaka, sudah diamankan," lanjut Aditya.
Dari hasil interogasi, aliran Tarekat Ana Loloa ini diduga mengajarkan ajaran sesat. (ANT)