Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Lapas Sukamiskin Bandung Beri ...

Lapas Sukamiskin Bandung Beri Remisi pada 288 Narapidana Korupsi

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Google News Image

FAKTA.COM, Bandung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 388 orang. Dari jumlah itu, hanya 288 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Benny di Bandung, Senin (31/3/2025).

Baca Juga: 159 Ribu Napi Dapat Remisi Idulfitri, Kemenkumham: Negara Hemat Rp81,2 Miliar

Benny memastikan pada hari ini tidak ada narapidana  korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Rincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut dia, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Baca Juga: ICW Sebut RUU TNI Langgengkan Impunitas Tentara Terjerat Korupsi

“Ada juga warga binaan yang pada Hari Raya Idulfitri tidak mendapatkan remisi. Alasannya, yang pertama, belum menjalani enam bulan pidana serta warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup,” katanya.

Lebih lanjut, Lapas Sukamiskin memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut.

Selama periode tersebut, kata dia, keluarga yang berkunjung akan diberikan kebebasan dengan fasilitas yang telah disiapkan di dua lokasi, yaitu di hanggar dan tempat kunjungan.

Baca Juga: Korupsi BJB Rp222 Miliar dan Dugaan Keterkaitan Ridwan Kamil

Namun, keluarga diimbau untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala saat tiba di lokasi. Salah satu syarat utama adalah membawa tanda identitas diri, seperti KTP.

“Kami mengingatkan kepada keluarga yang akan datang agar memperhatikan persyaratan, terutama membawa tanda identitas. Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP,” ujar dia. (ANT)

Bagikan:
remisi lebaranlapas Sukamiskinkoruptorkorupsi
ADS

Update News

Trending