Kubu Hasto: Banyak Aspek Tak Dijawab Jaksa dalam Tanggapan Eksepsi

Terdakwa korupsi Hasto Kristiyanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Tim hukum Hasto Kristiyanto menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjawab sejumlah poin krusial dalam tanggapan terhadap eksepsi yang mereka ajukan.
Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah, salah satu anggota tim hukum Hasto, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
"Kalau kemarin kami mengajukan eksepsi sekitar 130 halaman, tadi penuntut KPK hanya menjawab 30 halaman. Kami melihat ada beberapa aspek penting yang justru tidak dijawab dalam tanggapan penuntut umum tadi," ujar Febri.
Menurutnya, ada tujuh poin yang tidak dijawab oleh JPU, padahal poin-poin tersebut dianggap cukup krusial dalam menyoroti sejumlah pelanggaran aturan hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Sehingga kalau proses sebelumnya bermasalah, maka seharusnya proses berikutnya, termasuk dakwaan ini, juga bermasalah secara hukum," lanjutnya.
Beberapa poin yang dinilai tidak dijawab oleh JPU antara lain terkait proses penyidikan yang disebut tidak sesuai prosedur hukum, penandatanganan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh pejabat yang sudah tidak memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang KPK terbaru, serta pertentangan antara dakwaan dengan putusan sebelumnya.
Febri menyoroti pernyataan JPU yang menyebut bahwa poin-poin yang diajukan dalam eksepsi merupakan ranah praperadilan. Menurutnya, ada inkonsistensi karena KPK sebelumnya mempercepat pelimpahan perkara sehingga praperadilan yang diajukan tim hukum Hasto dinyatakan gugur.
"Di satu sisi, penuntut mengatakan tujuh poin itu ranah praperadilan. Tapi di sisi lain, KPK justru mempercepat pelimpahan perkara dalam waktu satu hari setelah dinyatakan lengkap, sehingga praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.
Selain itu, tim hukum Hasto juga mengkritisi argumentasi JPU mengenai pasal obstruction of justice yang disebut sebagai delik formil. Menurut Febri, sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, terdapat pergeseran hukum yang membuat pasal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai delik material.
"Penuntut umum hanya mengambil bagian yang dipandang menguntungkan untuk dakwaannya. Padahal, dalam putusan MK 2016, ada perubahan signifikan yang mengharuskan adanya pembuktian dampak," tegasnya.
Dalam persidangan, tim hukum Hasto juga menyerahkan sepuluh lampiran bukti yang terdiri dari sejumlah dokumen terkait perkara. Selain itu, mereka juga mengajukan hasil eksaminasi dari delapan hingga sembilan ahli hukum yang menyoroti porsi keterlibatan Hasto dalam dua putusan sebelumnya.
"Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara objektif hasil eksaminasi ini, karena dalam dua putusan sebelumnya, tidak ada dugaan keterlibatan Pak Hasto sebagai pemberi suap," kata Febri.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU dalam pekan mendatang.













