Fakta-fakta Terbaru Kasus Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung

Ilustrasi. Berikut fakta-fakta terbaru di kasus penembakan tiga polisi oleh tentara di Lampung. (ANTARA/HO)
FAKTA.COM, Jakarta - Sempat diwarnai isu setoran hingga tensi tinggi antar institusi, kasus penembakan tiga polisi oleh tentara di arena judi sabung ayam, Lampung, menghasilkan sejumlah tersangka. Berikut fakta-fakta kasusnya.
Penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi dalam operasi penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kecamatan, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Ketika itu, 17 personel dari Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam, pukul 16.50 WIB. Baku tembak terjadi antara polisi dan pelaku yang mulanya tak dikenal. Akibatnya, tiga anggota polisi tewas di tempat. Mereka yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripka Ghalib.
"Benar ada tiga anggota Polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan sabung ayam di Way Kanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, Senin (17/3/2025) melansir Antara.
"Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal," kata dia.
Berikut fakta-fakta kasus penembakan tersebut sejauh ini dirangkum dari Antara:
1. Dua tersangka dari TNI
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengungkap dua orang personel TNI AD ditetapkan tersangka.
Kopda B ditetapkan sebagai tersangka penembakan, dan Peltu YL ditetapkan sebagai tersangka perjudian.
"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata dia, Selasa (25/3/2025).
Ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

Kopda B, tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
2. Sempat buang senjata
Kopda B sempat membuang senjatanya usai menembak ketiga polisi.
"Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," ungkap Eka.
Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata.
"Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," katanya.
Senjata yang dipakai pelaku pun ditemukan pada Rabu (19/3/2025). Pada Jumat (21/3/2025), pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3/2025), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan [sebagai tersangka] pada Minggu (24/3/2025)," ujar Eka.
3. Akui tembak 3 polisi
Kopda Basarsyah juga telah mengakui menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.
"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," ujar Eka.
"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.
4. Senjata rakitan
Eka Wijaya mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu. Berdasarkan hasil analisis, barang bukti itu menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.
"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.
Meski begitu, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.
"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata Eka.
5. Terancam penjara seumur hidup
Kopda B pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal, lewat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
6. Satu polisi tersangka judi
Selain satu tentara jadi tersangka judi, satu anggota polisi juga ditetapkan menjadi tersangka kasus perjudian sabung ayam.
"Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatera Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, Selasa (25/3/2025).
Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi, yakni dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil.
Berdasarkan kesaksiannya, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenal pelaku sejak 2018.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (kanan depan) bersama Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah (kiri depan) di RS Bhayangkara, Bandarlampung, Lampung, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
"Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut," kata Helmy.
Ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi namun tidak ditahan, meski dia mengetahui dan ada di lokasi saat perjudian berlangsung.
"Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan," tutur Kapolda.
7. Berpeluang besar dipecat
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengakui ada peluang besar pemecatan oknum prajurit TNI AD pelaku penembakan polisi di Way Kanan, meski itu masih menunggu vonis pengadilan.
"Kita ini ngomong hukum ya. Hukum itu ada prosedur dan segala macamnya. Akan tetapi, kalau sudah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besar dipecat," kata dia, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum. Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan," lanjut KSAD.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membuka peluang pemecatan tersangka penembakan di Lampung. (ANTARA/Fathur Rochman)
8. Rumor setoran buat polisi dan tentara
Kapolda Lampung mengakui ada isu yang beredar bahwa penembakan yang menewaskan tiga polisi itu dipicu masalah setoran uang.
"Jadi isunya kan disebutkan baik Koramil, maupun Polsek di sana menerima setoran, kalau memang iya langsung ditindaklanjuti dan saya yakin dari TNI juga akan melakukan penindakan kalau memang benar," kata dia.
Pihaknya pun melakukan penelusuran.
"Saya menanggapi bahwa ini kan asumsi, ya kalau pun ada kami tidak menutup diri untuk memproses itu," kata Helmy Santika, Sabtu (22/3/2025).
"Bahkan, sebagai wujud keseriusan Polri terhadap hal ini, Ditpropam Polri, Irwasum Polri semuanya sudah turun untuk melakukan pengecekan serta pendalaman terhadap isu yang tersebar tersebut," kata dia.
Sementara, Maruli meminta masyarakat menunggu bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan terkait rumor ini.
"Makanya, tunggu sidang saja, apa yang terjadi kejadian sebenarnya bagaimana," kata KSAD.
9. Klaim bukan TNI vs Polri
Helmy mengatakan kasus penembakan tiga anggota Polri oleh dua oknum personel TNI AD ini bukanlah masalah antarinstitusi.
"Perlu kami tegaskan, ini permasalahan oknum tertentu yang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata dia, Selasa (25/3/2025).
Ia juga menggarisbawahi soal pentingnya pengawasan pimpinan ke anak buah agar tak jadi beking kelompok kriminal.
"Penguatan pengawasan kepada anggota agar mereka tidak membekingi kegiatan ilegal ini sangat perlu. Pengawasan dari pimpinan institusi, akan diperkuat," lanjutnya.
Danrem 043/Garuda Hitam (Gatam) Lampung Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menyebut kasus itu adalah ulah oknum, bukan institusi.
"Tapi apa terjadi ini adalah oknum. Sekali lagi ini oknum, kami akan berusaha dan komitmen menjaga kondusivitas di wilayah bersama Polda Lampung," katanya.
Dia juga meminta kepada seluruh prajuritnya menghentikan segera kegiatan ilegal atau tidak sesuai hukum.
"Hari pertama kejadian di Way Kanan, saya mengumpulkan 3 ribu prajurit Korem 043/Gatam. Melalui video conference saya minta dan semuanya mendengarkan, hentikan segera kegiatan apapun itu yang ilegal," kata dia.
Dua pimpinan kedua institusi pemegang senjata api itu, yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, pun tampak bareng-bareng melayat ke rumah salah satu korban, Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta di Kota Bandarlampung, Rabu (26/3/2025).
"Musibah tidak ada yang tahu, tentu semua tidak ada yang menginginkan hal itu terjadi. Tentunya semua akan diproses sebagaimana mestinya, dari sisi kami (Polri) dan sisi Panglima, untuk semuanya bisa tuntas," kata Listyo. (ANT)