Komnas HAM Sebut 5 Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Teror Tempo

Konferensi pers Komnas HAM dan LPSK terkait teror terhadap Tempo, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan lima dugaan pelanggaran HAM terkait teror pengiriman kepala babi dan enam bangkai tikus di kantor Tempo, dan jurnalisnya Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica.
"Ada lima dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus teror terhadap Tempo," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, di Gedung Komnas HAM RI, Kamis (27/3/2025).
Pertama, teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran HAM terutama pelanggaran hak atas rasa aman.
Anis mengatakan setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan miliknya. Perlindungan tersebut dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 28-35 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Kedua, yaitu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi asasi manusia yaitu hak berpendapat dan berekspresi.
Anis mengatakan setiap orang memiliki hak untuk mengatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, baik tulisan maupun tulisan melalui media cetak maupun elektronik.
Ketiga, tindakan teror terhadap Tempo adalah bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM.
"Karena jurnalis juga merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," tutur Anis.
Keempat, pelanggaran hak atas keadilan di mana setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum. Anis mengatakan Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dalam kasus ini.
"Tetapi jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara fair dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar," ujarnya.
Terakhir, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo memiliki resiko terhadap gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi masyarakat yang merupakan hak asasi manusia.
Berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM, Anis mengatakan bahwa, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia."
Selain itu, Anis melanjutkan, bahwa Komnas HAM juga memberikan empat rekomendasi dalam kasus ini. Empat rekomendasi tersebut adalah:
1. Mendorong pihak Kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban.
2. Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.
3. Mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis.
4. Pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica mendapat kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal. Paket tersebut dikirim ke kantor Tempo di Palmerah, Jakarta.
Paket diterima petugas keamanan kantor pada Rabu (19/3/2025). Cica kemudian mengambil dan membuka paket tersebut di ruang redaksi Tempo. Paket berisi kepala babi itu masih ada darahnya. Dua telinga kepala babi tersebut sudah dipotong.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri hingga ke Komnas HAM. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyebut pengiriman tersebut sebagai bentuk teror terhadap kemerdekaan pers dan acamaman pembunuhan.
"Jadi bisa kita pastikan ini bukan serangan ke individu, tapi adalah serangan terhadap kerja jurnalisitik, serangan terhadap pers. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers," ujar Erick saat hendak melaporkan teror itu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Lagi, Tempo Dikirimi Bangkai Tikus
Tak lama setelah mendapat kotak kardus berisi kepala babi. Tempo kembali mendapat kiriman paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah terpenggal pada Sabtu (22/3/2025). Kepala tikus ini juga berada dalam kotak tersebut.
Paket ini juga dikirim dari orang tak dikenal. Paket tersebut ditemukan dan dibuka oleh petugas kebersihan kompleks kantor Tempo.
Dari pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, kotak tersebut dilempar dari luar kawasan kompleks kantor pada dini hari, pukul 2.11 WIB.
Terkait dengan dua kiriman tersebut, Mabes Polri sudah membentuk tim untuk mengusut siapa pihak peneror beserta motifnya. Sekitar 20 polisi sudah mendatangi kantor Tempo dan mendokumentasikan bungkusan berisi enam bangkai tikus tersebut.














