Ketua Komisi III DPR Sepakat SKCK Dihapus
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. (Foto: Beriandi Pancar)
Fakta.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus bukan hanya untuk narapidana, tetapi untuk seluruh masyarakat.
"Saya sih sepakat ya (SKCK dihilangkan). Alasannya apa sih SKCK itu kan susah juga. Orang itu kan ya kalau terbukti terpidana kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu kan," tutur Habiburokhman saat ditemui awak media seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, mengurus SKCK memerlukan proses yang rumit, sebab ada biaya-biaya tambahan tak resmi yang sering diminta. Oleh karena itu, ia mendukung agar persyaratan SKCK dihapus saja.
Menurutnya, apabila seseorang pernah terjerat pidana di masa lalu, maka tak perlu SKCK untuk membuktikan kejahatannya, sebab masyarakat pasti sudah paham. Ia pun menyoroti adanya persyaratan SKCK untuk orang yang hendak mencalonkan diri di Pemilu.
"Kalau ketentuan orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana. Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar, satu, ongkos ke kepolisiannya. Ngantrenya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi enggak tahu ya, dicek ya kan, resmi enggak resmi gimana?" ucap Habiburokhman.
Habiburokhman juga berujar orang-orang yang memiliki SKCK pun tak memiliki jaminan menjadi orang yang tak bermasalah. Baginya, apabila seseorang pernah memiliki masalah pidana di masa lalu, masyarakat tinggal mengecek di situs pengadilan untuk mengetahui detailnya tanpa perlu melihat SKCK orang tesebut.
"Kalau teman-teman ikuti rapat, dengan Polri berapa kali, soal SKCK kan sering dibahas. Saya kan sering mempertanyakan kan ya, SKCK ini dari PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan, sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK, enggak ada jaminan orang punya SKCK enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mister Pigai," tandas Habiburokhman.
Diketahui, Polri membuka peluang penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Mulanya, KemenHAM mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo yang isinya usulan untuk menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan SKCK merupakan catatan riwayat kriminalitas dari setiap warga negara.
"Ketika itu (SKCK) dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan, karena SKCK adalah surat catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan kepolisian ," kata dia, di Bareskrim Polri, Senin (24/3/2025).
SKCK, kata Truno, berfungsi dalam pengendalian, pengawasan, dan peningkatan keamanan masyarakat.
Pelayanan pembuatan SKCK di kepolisian, Truno menambahkan, memiliki alasan atau reasoning berserta dasar regulasi.
Truno menyebut bahwa hak-hak masyarakat diatur dalam konstitusi, termasuk hak mendapat pelayanan pembuatan SKCK.
"Secara konstitusi hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khusunya di SKCK juga diatur," tuturnya.
"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani," tutup Truno.
"Pelayanan-pelayanan ini [pembuatan SKCK) ataupun pendekatan undang-undang atau regulasi. Ini diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 1 huruf K dan kemudian Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2023 ," ujar Truno.
Truno menyebut bahwa masukan atau saran terhadap pelayanan pembuatan SKCK merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.