Jaksa Sebut Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum, Tanpa Motif Politik

Jaksa penuntut umum KPK menegaskan proses hukum Hasto Kristiyanto dilakukan tanpa unsur politik. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dilakukan tanpa unsur politik. Jaksa menekankan bahwa perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang murni.
Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (27/3/2025) saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan. Jaksa membantah adanya motif lain di balik penahanan Hasto.
"Dalam eksepsi Terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum Terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan Terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh Terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," kata jaksa.
Jaksa: Tak Ada Unsur Politik
Menurut jaksa, dalil mengenai adanya unsur politik dalam perkara ini tidak berdasar. Jaksa menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak relevan dengan alasan yang dapat dijadikan dasar dalam mengajukan eksepsi.
"Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan Terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," lanjut jaksa.
Jaksa juga menyatakan bahwa tudingan adanya unsur politik dalam proses hukum ini hanya merupakan asumsi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto semata-mata berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan cukupnya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
"Melihat pendapat dari Terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP," ujarnya.
"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," tambah jaksa.
Surat Dakwaan Jaksa
Dakwaan Jaksa Terhadap Hasto Surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3) memuat dua dakwaan utama sebagai berikut.
Pertama, Hasto didakwa menghalangi proses hukum dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui seorang perantara untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air agar tidak bisa dilacak setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. "Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1. Menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam", ujar Jaksa.
Kedua, Hasto bersama beberapa pihak lainnya didakwa memberi suap sebesar SGD 57,350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan guna mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Suap tersebut diberikan melalui beberapa tahap dengan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan", imbuh Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a KUHP tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.













