LPSK: Restitusi Korban Pembunuhan TNI AL Beda dengan Santunan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama keluarga korban pembunuhan TNI AL di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan restitusi bagi keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, korban pembunuhan oleh dua anggota TNI AL. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan restitusi adalah hak korban yang seharusnya dipisahkan dari santunan yang telah diberikan oleh instansi TNI.
"Restitusi ini kan memang hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku. Sementara santunan ini berkaitan dengan duka cita, kemudian juga rasa sakit. Sehingga memang kami berharap dipisahkan, dibedakan," ujar Sri usai sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dalam pertimbangan majelis hakim, restitusi tidak dikabulkan karena para keluarga korban sudah mendapatkan santunan dan terdakwa telah dijatuhi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer. Namun, Sri menilai bahwa restitusi tetap perlu dihitung sebagai bentuk tanggung jawab pelaku.
"Yang dimaksudkan di sini adalah negara hadir untuk mendengar, berapa sih kerugian korban, bagaimana tanggung jawab pelaku. Dan itu bagian dari efek jera. Karena selama ini penderitaan korban sama sekali tidak masuk dalam ranah efek jera," katanya.
Koordinasi untuk Banding
Terkait langkah selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk memastikan pertimbangan restitusi masuk memori atau kontra-memori banding, jika ada upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak.
"Saya kira karena LPSK ini di luar sistem peradilan pidana, maka tentunya kami akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk menyertakan pertimbangan restitusi ini dalam memori ataupun kontra-memori banding," ujar Sri.
Sementara itu, mengenai perlindungan terhadap keluarga korban, LPSK akan melakukan asesmen ulang untuk menentukan apakah masih diperlukan atau bisa dihentikan.
"Kita akan asesmen lagi, apakah masih membutuhkan perlindungan ataukah harus dihentikan. Nah ini tentunya akan membutuhkan penelaahan lebih lanjut," pungkasnya.
Penghitungan Kerugian
Nurherwati, seperti dilansir Antara pada Rabu (19/3), menjelaskan bahwa perhitungan kerugian dalam kasus ini didasarkan pada sejumlah aspek, termasuk ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
Komponen tersebut mencakup biaya transportasi dan konsumsi selama perawatan serta proses hukum, kehilangan pendapatan, serta biaya perawatan medis. Selain itu, kerugian yang dihitung juga mencakup kompensasi atas dampak materiil maupun immateriil akibat penderitaan yang dialami korban.
Kerugian yang diderita korban IA dan R terbagi menjadi dua kategori, yakni kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil meliputi biaya angsuran mobil rental, pembayaran gaji karyawan, biaya pengobatan, serta kehilangan sumber penghasilan.
Sementara itu, kerugian immateriil berkaitan dengan penderitaan yang dialami oleh korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka akibat penembakan.
Nurherwati juga merinci bahwa tanggung jawab pembayaran restitusi dibebankan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini, dengan besaran yang bervariasi.
Untuk korban Ilyas Abdurahman (bos rental), besaran restitusi yang harus dibayarkan oleh masing-masing pelaku adalah:
- Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp209.633.500
- Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp147.133.500
- Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp147.133.500
- Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp84.633.500
- Im Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp84.633.500
- Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp84.633.500
- Rohman (perantara penjualan mobil): Rp84.633.500
Sementara itu, untuk korban Ramli, besaran restitusi yang dibebankan adalah:
- Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp146.354.200
- Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp73.177.100
- Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp73.177.100














