Pemerintah Pertimbangkan 600 Ribu Hektare Hutan Jadi Kebun Sawit

Pemerintah akan mempertimbangkan kawasan hutan sekitar 600 ribu hektare kembali menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit.
Fakta.com, Jakarta - Pemerintah akan mempertimbangkan kawasan hutan sekitar 600 ribu hektare kembali menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit. Hutan ini merupakan bagian dari sekitar 1 juta hektar kebun sawit ilegal yang telah kembali dikuasai atau disita negara dari 369 perusahaan.
"Ini bisa diteruskan dengan berbagai pertimbangan untuk terus [menjadi] kebun sawit,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Andriansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Penyitaan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini terdiri dari beberapa lembaga, termasuk TNI, Polri, dan sejumlah kementerian.
"Upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Bapak Presiden, sehingga dengan ini target [penguasaan] 1 juta [hektar] sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Andriansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Secara lebih spesifik, lahan sawit ilegal yang telah dikuasai kembali, kata Febrie, yakni seluas 1.001.674,14 hektare dari berbagai daerah. Hasil dari penguasaan ini diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
"Ini [lahan yang sudah disita] kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," ujar Febrie.
Sembilan provinsi ini meliputi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Kalimantan Timur, Jambi, dan Kalimantan Barat.
Dari lahan yang telah disita tersebut, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 221.868,421 hektare kepada badan usaha milik negara, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lahan 221.868,421 ini dikuasai sebelumnya oleh grup usaha Duta Palma. Lahan ini merupakan hasil penyitaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha usaha kelapa sawit Duta Palma Group. Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Febrie mengatakan Satgas PKH akan menyerahkan lagi lahan seluas 216.997,75 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Luas lahan ini berasal dari 109 perusahaan.
Oleh karenanya, sisa lahan setelah dilakukan penyerahan kepada PT Agrinas adalah seluas 562.807,969 hektare.
Febrie mengatakan sisa lahan tersebut dikembalikan fungsinya menjadi hutan dan diserahkan ke Kementerian Kehutanan.
“Ketika ini (perkebunan sawit ilegal) sudah dikuasai diserahkan ke kementerian, maka leading sektornya yang menentukan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa lahan tersebut bisa dipertimbangkan untuk kembali dijadikan perkebunan sawit.
Ia mengatakan bahwa pemberian izin usaha pengelolaan hutan untuk perkebunan sawit tidak akan lagi diberikan kepada pihak atau perusahaan yang sebelumnya menguasai hutan secara ilegal.
“Nah siapa pengelolanya? Kan, enggak mungkin dikembalikan lagi ke pihak-pihak yang menjarah hutannya," katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa sisa lahan tersebut akan diserahkan kepada PT Agrinas.
"Iya, akan kita proses [penyerahan ke PT Agrinas], tapi kita tidak boleh tergesa-gesa. Kita harus tepat dan kita harus komunikasi terus bekerjasama dengan pihak perusahaan. Jadi kita tidak akan meninggalkan mereka kewajiban-kewajibannya itu memenuhi syarat," ujar Sjafrie.
Selain itu, Febrie mengatakan pencapaian penguasaan kembali kawasan hutan ini tidak terlepas dari berbagai kendala.
“Pertama, kami belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kami lakukan, yaitu denda administratif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 masih dalam pembahasan.
PP Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
“Kedua, masih ada beberapa masalah hukum yang terus kami lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kami kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan,” jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut dapat berisiko. Namun, Satgas PKH saat ini tengah mengupayakan penyelesaian hal tersebut dengan Kementerian BUMN.
Dalam upaya penertiban ini kawasan hutan tanpa izin ini, Febrie menyebut bahwa Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
"Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tutur Febrie.
Menhan Sebut 2,6 Juta Hektare Belum Disita
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan masih ada 2,6 juta hektare kebun sawit bermasalah di kawasan hutan yang belum disita. Ia menyebut bahwa Satgas PKH akan menyita lahan hutan seluas 2,6 juta hektar tersebut secara bertahap.
"Iya, akan bergerak terus (penguasaan kembali kawasan hutan bermasalah). Kita akan bergerak. Ada gelombang-gelombang seperti tadi," imbuhnya.
"Dan kita akan bekerja secara terpusat kendalinya, tetapi tersebar kita laksanakan di seluruh wilayah provinsi yang ada kelapa sawit," sambungnya.