KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,7 Miliar ke LPSK

KPK menyerahkan empat aset rampasan negara kepada LPSK. (Fakta.com/Riezky Maulana)
Fakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp3,7 miliar. Aset ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana, khususnya dengan memperluas kantor perwakilan LPSK di daerah.
Ketua LPSK Achmadi mengapresiasi langkah KPK dalam mendukung perlindungan saksi dan korban. Ia menegaskan bahwa hibah ini bukan sekadar seremoni, tetapi upaya konkret untuk meningkatkan layanan perlindungan di Indonesia.
"Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," ujar Achmadi.
Achmadi menambahkan bahwa dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, LPSK berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat.
Aset Bernilai Rp3,7 Miliar untuk LPSK
Aset yang dihibahkan KPK kepada LPSK terdiri dari:
- Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² senilai Rp2,88 miliar.
- Satu unit rumah susun seluas 53 m² senilai Rp 664,15 juta.
- Satu unit rumah susun seluas 36 m² senilai Rp 186,6 juta.
Hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan nilai ekonominya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum" kata Fitroh.
Acara serah terima ini berlangsung di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, pada Selasa (25/3) dan dihadiri perwakilan dari KPK, Kementerian Keuangan, serta jajaran LPSK. KPK berharap langkah ini dapat memastikan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.














