Desakan Revisi UU Peradilan Militer Menguat Usai Vonis Prajurit TNI AL

Proses sidang prajurit TNI AL di Pengadilan Militer Jakarta. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai vonis seumur hidup terhadap dua anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan bos rental mobil harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Amnesty menegaskan kasus ini menunjukkan banyaknya anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum, yang seharusnya diadili di pengadilan sipil.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dua terdakwa, Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dan Sertu. Bah Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Sertu. Kom. Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari dinas TNI AL karena terbukti melakukan penadahan.
“Vonis ini menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan," ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, dalam keterangan resminya, Selasa (25/3).
Pembunuhan di Luar Hukum
Menurut Wirya, penyalahgunaan senjata oleh anggota militer bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Ia mencatat sejak Januari 2025, terdapat sembilan kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat, di mana empat di antaranya melibatkan anggota TNI.
“Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum," tegasnya.
Menurutnya, revisi UU Peradilan Militer mendesak dilakukan guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Amnesty menilai anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum sebagaimana warga sipil, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik.
"Dengan kian maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan personel militer, termasuk pembunuhan di luar hukum, pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat revisi UU Peradilan Militer," ujar Wirya.
Restitusi untuk Keadilan Korban
Selain itu, Amnesty juga menyayangkan keputusan hakim yang menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban, terutama mengingat kasus ini terjadi karena penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara.
"Restitusi penting untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana serta mengganti kerugian yang diderita korban, baik kerugian (materiil kehilangan harta benda, biaya perawatan medis, dan lain-lain) maupun imateriil (trauma psikologis, penderitaan, dan lain-lain) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana," kata Wirya.
Seperti diketahui permohonan restitusi dari keluarga korban tidak dikabulkan. Majelis hakim menilai bahwa para terdakwa sudah tidak memiliki penghasilan akibat pemecatan dan pemenjaraan. Selain itu, korban juga telah menerima santunan dari instansi TNI tempat para terdakwa bernaung.
Amnesty menegaskan bahwa reformasi sistem peradilan militer adalah langkah mendesak untuk menghapus impunitas dan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota militer, tunduk pada hukum yang sama.













