Kementerian HAM Sorot Kekerasan Seksual Anak oleh Aparat

Veronica Tan, Nicholay, Rita Wulandari dalam dialog di Kantor Kementerian HAM, Selasa (25/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyoroti tren meningkatnya kasus kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan aparat negara. Ia menyebut beberapa kasus terbaru, seperti dugaan pencabulan oleh mantan Kapolres Ngada, kasus ayah yang mencabuli anak di Bekasi, serta dugaan pelecehan oleh seorang pejabat di Ambon.
"Kita concern sekali untuk bagaimana kasus-kasus yang serupa tidak lagi terulang di masa akan datang, dan juga terhadap kasus-kasus yang telah terjadi, supaya adanya suatu punishment yang bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku prostitusi maupun pedofilia," ujar Nicholay dalam dialog yang berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (25/3/2025).
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menekankan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aspek hukum, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan sejak dini.
"Kita coba menarasikan bagaimana keadilan itu, hukuman maksimal, karena kan kita bicara anak. Anak itu kalau sudah sampai, kita berusaha bagaimana parental mencegah," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kominfo dan dunia digital, dalam membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai usia.
"Teknologi, apalagi zaman AI ini, terlalu cepat. Dan sekarang groomingnya itu ke anak-anak yang di bawah umur karena mereka merasa sendiri kadang-kadang, tapi tidak ada parental guide ke mana mereka harus pergi," tambahnya.
Sementara itu, Kombes Pol Rita Wulandari, Kasubdit 1 Dit Tipid PPA-PPO Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk penyidikan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
"Selaku penegak hukum, kami sudah melakukan upaya beberapa tahap ya, dari mulai penyelidikan dan juga penyidikan, sehingga menetapkan tersangka yang mana semua persangkaan pasal-pasal itu memang sudah kami terapkan, termasuk juga dengan unsur-unsur yang memberatkan,” tegasnya
Rita menambahkan bahwa pihaknya sejalan dengan upaya kedua kementerian itu untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku, khususnya yang menimpa atau pemberian kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, Polri juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi pelaku guna mencegah mereka mengulangi kejahatannya.
"Bukan hanya berhenti pada kegiatan pemberian efek jera kepada si pelaku dengan penjara saja, tapi harapannya implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, adalah hakim akan memberikan hukuman dalam bentuk yang lain juga, yaitu memberikan sanksi restitusi kepada pelaku, dan juga pemberian rehabilitasi," lanjut Rita.
Nicholay menegaskan bahwa hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
"Karena bagi kami pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar hak asasi manusia, terutama hak anak untuk hidup, bebas dari kekerasan, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi,” katanya.
Pelecehan seksual terhadap anak, menurut Nicholay, jelas merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius dan mengancam perkembangan fisik, psikologi, dan sosial anak.
Langkah Konkret Penanganan dan Pencegahan
Sebagai bagian dari upaya konkret, KemenPPPA memperkuat layanan pengaduan SAPA 129 dengan meningkatkan kualitas SDM dan kecepatan respons.
Veronica menyebut pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kepolisian dan sektor swasta, termasuk dengan layanan dari BCA, untuk mempercepat tindakan penyelamatan korban.
Selain itu, KemenPPPA juga telah bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna memastikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Di sisi lain, Polri sedang mengembangkan sistem pengaduan yang lebih terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Kombes Rita Wulandari menekankan bahwa sistem ini akan dirancang agar dapat diakses oleh semua kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas yang juga kerap menjadi korban kekerasan.
"Jadi dengan pengintegrasian sistem, saat ini dengan lahirnya Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, kami sudah membangun infrastruktur yang nantinya akan terintegrasi dengan layanan-layanan yang dikelola oleh kementerian dan lembaga," kata Rita.
Selain itu, sistem ini akan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data kasus yang telah ditangani guna merancang strategi penanganan yang lebih efektif.
Kementerian Hukum dan HAM juga turut berperan dalam merumuskan kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak. Nicholay menyebut pihaknya sedang menyusun berbagai kebijakan berbasis hak asasi manusia yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan KemenPPPA dan Polri.













