Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Puspomad: Kopda B Akui Tembak ...

Puspomad: Kopda B Akui Tembak 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan

Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, dikutip Antara, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: 3 Polisi Gugur Ditembak di Lampung saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Dia mengatakan yang bersangkutan telah mengakui secara langsung bahwa ia telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.

"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom  (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Baca Juga: Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.

Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Bagikan:
TNI tembak polisipuspomadtnipenembakan polisisabung ayamlampung
ADS

Update News

Trending