Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Anak Bos Rental Belum Maafkan Terdakwa Meski Puas dengan Vonis

Dua anak pemilik rental mobil usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Dua anak pemilik rental mobil usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Dua putra pemilik rental mobil Ilyas Abdurahman, Agam Muhammad Nasruddin dan Rizky Agam Syahputra, mengaku puas dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada dua anggota TNI AL yang menembak ayah mereka hingga tewas. Namun, keduanya menegaskan bahwa mereka belum bisa memaafkan perbuatan para terdakwa.

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini, jujur kami belum bisa memaafkan karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan bagi keluarga kami," ujar Agam usai sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: 2 Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim dalam sidang memvonis Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas TNI AL. Putusan itu dianggap sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.

"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky.

Restitusi Tidak Dikabulkan

Dalam sidang putusan, hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban. Majelis hakim menilai bahwa para terdakwa sudah tidak memiliki penghasilan akibat pemecatan dan pemenjaraan, serta korban telah menerima santunan dari instansi TNI tempat para terdakwa bernaung.

Baca Juga: Anak Bos Rental Terima Restitusi Rp500 Juta: Tak Ada Perdamaian

Terkait hal ini, Agam mengatakan pihak keluarga tidak keberatan. Mereka mengajukan restitusi bukan untuk mendapatkan uang, melainkan sebagai upaya hukum agar hukuman para terdakwa lebih berat.

"Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayarnya. Tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa," jelasnya.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Korban Selamat Masih Jalani Perawatan

Dalam sidang putusan itu, hadir pula Ramli, korban selamat dalam penembakan tersebut. Meski bersyukur atas putusan hakim, ia mengaku masih menjalani pemulihan akibat luka tembak yang dideritanya.

"Baru pulih 80 persen saya. Masih harus kontrol. Dibelah dari ujung dada sampai ujung bawah. Saya dioperasi hampir delapan titik," ungkap Ramli.

Ketika ditanya apakah ia sudah memaafkan para terdakwa, Ramli menyatakan pasrah pada hukum.

"Saya kan manusia biasa. Tidak luput dari kesalahan. Enggak ada mikir panjang-panjang. Semua ada hukumannya," ujarnya.

Baca Juga: Anak Bos Rental: Polsek Cinangka Tolak Laporan dan Sebut Pistol Mainan

Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan siap menghadapi kemungkinan banding dari para terdakwa. Mereka menghormati proses hukum yang berjalan, meski berharap vonis tidak berubah menjadi lebih ringan.

"Kami menghormati setiap persidangan. Dijelaskan oleh bapak ketua majelis hakim bahwa di banding nanti itu bisa lebih berat, lebih ringan, atau sama saja," kata Rizky.

Dengan putusan ini, keluarga korban merasa keadilan sudah ditegakkan, meski luka akibat kehilangan ayah mereka masih belum terobati.

Bagikan:
penembakan bos rental mobilpengadilan militertni altni tembak rakyattni
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Anak Bos Rental Belum Maafkan ...

Trending