2 Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan kepada dua anggota TNI Angkatan Laut. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurahman.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/3/2025). Majelis hakim yang dipimpin Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menegaskan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif menjatuhkan putusan.
"Terdakwa 2, Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” ujar Arif dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1). Dalam kejadian itu, korban Ilyas Abdurahman ditembak hingga tewas.
Selain Bambang dan Akbar, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga divonis bersalah dalam perkara ini. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI AL. Rafsin dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang vonis ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan susunan majelis hakim yang terdiri dari Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sebagai ketua, serta Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai anggota.
Sementara tim Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta diwakili oleh Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Dengan vonis ini, dua anggota TNI AL harus menjalani hukuman seumur hidup serta kehilangan status keanggotaan mereka di militer, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah mereka lakukan.













