Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

2 Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan kepada dua anggota TNI Angkatan Laut. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan kepada dua anggota TNI Angkatan Laut. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurahman.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/3/2025). Majelis hakim yang dipimpin Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menegaskan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

“Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif menjatuhkan putusan.

"Terdakwa 2, Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” ujar Arif dalam persidangan.

Baca Juga: 8 Hal Memberatkan Prajurit TNI AL Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1). Dalam kejadian itu, korban Ilyas Abdurahman ditembak hingga tewas.

Selain Bambang dan Akbar, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga divonis bersalah dalam perkara ini. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI AL. Rafsin dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Sidang vonis ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan susunan majelis hakim yang terdiri dari Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sebagai ketua, serta Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai anggota.

 Sementara tim Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta diwakili oleh Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Dengan vonis ini, dua anggota TNI AL harus menjalani hukuman seumur hidup serta kehilangan status keanggotaan mereka di militer, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah mereka lakukan.

Bagikan:
tni alpenembakan bos rental mobilpengadilan militertni
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. 2 Anggota TNI AL Pembunuh Bos ...

Trending