Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?

Sebar SMS Palsu, 2 Warga China Ditangkap

SMS palsu yang diterima nasabah. (Fakta.com/Hendri Agung)

SMS palsu yang diterima nasabah. (Fakta.com/Hendri Agung)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait dugaan penyebaran SMS phising illegal dengan memanfaatkan teknologi fake BTS (Base Transceiver Station). Tersangka merupakan warga negara China yang berinisial YXC dan XY.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut bahwa kedua tersangka ini merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber internasional.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Wahyu mengatakan dari hasil pendalaman penyidik, total kerugian 12 korban mencapai Rp473 juta.

Baca Juga: Viral Modus Fake BTS, SMS OTP dari Bank Asli tapi Bikin Bobol Rekening

"SMS tersebut diterima oleh sekitar 259 orang nasabah dan orang di antara nasabah tersebut melakukan transaksi melalui link yang disiapkan oleh para pelaku ini," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Wahyu menjelaskan soal fake BTS yang digunakan oleh para tersangka. Fake BTS beroperasi pada sinyal 2G untuk memanfaatkan pengiriman SMS ke ponsel yang berada di sekitarnya. 

Sistem dari fake BTS akan mengirimkan SMS blast ke tempat sekitarnya karena sinyal 2G dari fake BTS lebih kuat. 

“Karena posisi BTS itu kan tetap, sementara mereka [tersangka] itu mobilitasnya tinggi, menggunakan mobil, sehingga jarak antara pengguna atau pemilik handphone dengan fake BTS ini lebih dekat dibanding dengan BTS aslinya,” tutur Wahyu

SMS blasting sendiri, Wahyu menjelaskan, adalah metode pemasaran yang menggunakan pesan singkat atau SMS untuk mengirimkan informasi atau informasi penting kepada banyak orang secara bersamaan.

SMS blast ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan penipuan dengan mengirimkan SMS yang mengatasnamakan bank kepada nasabah. 

Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka.

"Jadi tugasnya dia [kedua tersangka] hanya berputar-putar saja, semuanya sudah diatur dan dikendalikan oleh orang lain," jelasnya.

Wahyu menyebut bahwa kedua pelaku ini merupakan orang-orang biasa. Tugas mereka hanya mengendarai mobil yang membawa perangkat fake BTS ke tempat-tempat ramai sehingga SMS phising bisa terkirim ke banyak orang.

"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” imbuh Wahyu.

"Yang diincar memang daerah-daerah crowded, yang banyak orang berkumpul di situ sehingga pasti di titik keramaian," tambahnya

SMS tersebut berisi pemberitahuan promosi, jumlah poin, atau saldo rekening. Tautan atau link phising pun disertakan dalam SMS tersebut.

Wahyu mengatakan bahwa para nasabah tidak mengetahui atau menyadari bahwa tautan tersebut palsu. Tautan tersebut dibuat seolah-olah menyerupai tautan laman situs bank resmi dari nasabah.

"Tautan ini tentu didekatkan dengan tautan resminya," ujar Wahyu

Nasabah akan mengikuti instruksi dari tautan tersebut. Instruksi tersrbut juga meminta agar korbar mengisi data berupa nama pengguna, nomor kartu, tanggal expired kartu, kode CVV (card verification value), hingga kode OTP (one time password).

"Sehingga dengan demikian semua data-data ini sudah tersedot oleh yang bersangkutan, sehingga bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejahatannya," kata Wahyu.

Tersangka XY baru masuk ke Indonesia, ujar Wahyu, pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Namun, gaji tersebut belum diterima hingga kini.

Baca Juga: Kominfo Pakai SMS Blast Cegah Judol, Bakal Efektif?

Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama 'Stasiun Pangkalan Indonesia' yang membahas operasional fake BTS.

"Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX," kata Wahyu

Penangkapan terhadap XJ dilakukan pada 18 Maret 2025, sedangkan penangkapan YXC pada 20 Maret. Keduanya ditangkap saat mengendari mobil yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap atasan atau bos yang mengendalikan tersangka. Bos ini pun sudah ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kita lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan [bos tersangka]. Bekerja sama juga dengan teman-teman kita di imigrasi, karena mereka ini juga orang Cina," ucapnya.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman terhadap dua tersangka ini, Wahyu menyebutkan, adalah maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Bagikan:
smsfake btsbareskrim polrichinauu iteTPPU
Loading...
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Sebar SMS Palsu, 2 Warga China...

Trending