Tom Lembong Klaim Tak Ada Pelanggaran UU Perlindungan Petani

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengeklaim tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Petani dalam kebijakan impor gula yang dijalankan Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Pernyataan ini disampaikan usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/3/2025).
“Saya hari ini semakin lega karena kebenaran semakin terungkap,” ujar Tom Lembong kepada awak media. Ia menyoroti tuduhan kejaksaan yang menyatakan bahwa impor gula dilakukan saat Indonesia mengalami surplus gula. Menurut Lembong, kesaksian dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan jaksa penuntut membantah hal tersebut.
“Tadi para saksi dari Kementerian Perdagangan konfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi di dalam risalah rapat koordinasi menteri perekonomian di akhir 2015,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani, Lembong menyatakan bahwa kenyataan di lapangan justru menunjukkan petani diuntungkan. Ia mengungkap bahwa PT PPI terpaksa menggandeng swasta karena gula dalam negeri sudah terserap habis di pasar dengan harga di atas harga patokan.
“Petani happy-happy saja, puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran. Mereka dengan sukarela menjual gula dan tebu mereka di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Ini membuktikan bahwa petani tidak dirugikan,” ungkapnya.
Menurut Lembong, fakta ini membantah narasi jaksa yang menyebut kebijakan impor merugikan petani. “Kalau petani bisa menjual di harga lebih tinggi dan PT PPI sampai kehabisan stok dalam negeri, artinya petani sudah terlindungi. Tidak ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Petani,” pungkasnya.
Kesaksian Persidangan
Pada awal persidangan, Tom Lembong menanyakan kepada mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Robert Indartyo, yang hadir sebagai saksi, tentang pernyataannya terkait kesulitan PPI dalam memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram.
Robert membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa PPI gagal mencapai target karena petani lebih memilih menjual gula mereka melalui mekanisme lelang di pasar dengan harga lebih tinggi dibandingkan HPP yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Tom Lembong menyatakan bahwa PPI seharusnya tidak perlu menjalankan peran sebagai penjamin harga agar gula tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.
“Berarti petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula dan tebu mereka di harga di atas yang dipatok,” ujar Tom Lembong.
Ia menambahkan, tuduhan bahwa dirinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani tidak berdasar, sebab petani justru merasa diuntungkan dengan kondisi pasar selama masa kepemimpinannya sebagai Menteri Perdagangan.
Terkait tuduhan lain yang menyebut ia menerbitkan kebijakan impor gula saat pasar dalam kondisi surplus, Tom Lembong membantahnya. Ia menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengalami surplus gula pada 2015-2016, merujuk pada risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada akhir 2015.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan impor gula saat itu juga didasarkan pada kegagalan PPI memenuhi target 200 ribu ton dan kesulitan memperoleh gula dari petani karena harga di pasaran lebih mahal.
Tom Lembong juga menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melarang PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor, demi menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan stok gula nasional.
“Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, guna mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kejaksaan dan Kementerian Perdagangan.
Surat Dakwaan
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat persetujuan tersebut diduga digunakan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi dan tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih.
Selain itu, ia juga diduga tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan pasokan dan menjaga stabilitas harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk beberapa koperasi, di antaranya Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas dugaan perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.













