25 Orang Ditangkap dalam Aksi Tolak UU TNI di Surabaya, Bebas Saat Sahur

Unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Faizal Falakki)
Fakta.com, Jakarta - Demonstrasi menolak UU TNI di Surabaya berakhir dengan kekerasan aparat dan penangkapan massa aksi. Sedikitnya, 25 orang sempat ditahan di Polrestabes Surabaya hingga Selasa (25/3/2025) dini hari.
“Ada 25 kawan kami yang tertangkap pada Senin, 24 Maret 2025 dan dibawa ke Polrestabes Surabaya,” tulis Front Anti Militerisme dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram @bara.api._ pada Selasa.
Mereka menyatakan penahanan massa aksi Tolak UU TNI di Surabaya menunjukkan ancaman terhadap hak demokratis warga. Tim hukum dari LBH Surabaya sebelumnya tidak mendapat akses untuk mendampingi para peserta aksi yang ditahan.
Padahal, sambungnya, hak atas bantuan hukum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Pasal 114 KUHAP. Front Anti Militerisme mengecam keras tindakan represif aparat.
“Kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak konstitusional yang harus dilindungi, bukan diberangus dengan intimidasi dan penahanan sewenang-wenang,” katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengabarkan pada Selasa (25/3/2025) dini hari pukul 03.39 WIB, sebanyak 25 orang peserta aksi korban penangkapan telah dibebaskan saat waktu sahur.
“Puluhan peserta tersebut merupakan korban yang masuk dalam data pengaduan kami dan keberadaannya pasca dilakukan penangkapan ada di Polrestabes Surabaya. Terima kasih atas perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang telah mengawal,” tulis akun Instagram @ylbhi_lbhsurabaya, Selasa.
Tim pendamping hukum korban penangkapan itu terdiri dari Kontras Surabaya dan LBH Surabaya. Mereka akan menghubungi kembali para pengadu mengenai nama-nama peserta aksi yang dilaporkan namun tidak ada di Polrestabes Surabaya.
Ratusan massa aksi menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin.
Dilansir dari Antara, mereka mulai menggelar aksinya pada pukul 13.25 WIB, dari titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Ratusan massa yang mengenakan baju hitam-hitam itu membawa sejumlah spanduk bertuliskan aspirasi yang disampaikan dalam aksi. Saat berjalan kaki, massa tersebut juga menyanyikan lagu yang viral.
Setelah sampai tepat di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.
Tepat pada pukul 13.35 WIB, akses Jalan Gubernur Suryo di depan Gedung Negara Grahadi, ditutup untuk pengendara umum.
"Satu komando, satu tujuan," ucap salah seorang massa yang berada di atas mobil komando.
"Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan," tambahnya.
Selain itu, tampak sejumlah aparat kepolisian berjajar untuk berjaga di balik pembatas di depan Gedung Negara Grahadi.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kemudian, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Selanjutnya perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Ada penambahan pos jabatan sipil dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga yang kini bisa diduduki prajurit aktif TNI.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.













