Polri Buka Suara Soal Usulan Pigai Buat Hapus SKCK

Ilustrasi. Polisi merespons usulan penghapusan SKCK. (Antara/Sumarwoto)
FAKTA.COM, Jakarta - Polri membuka peluang penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Mulanya, KemenHAM mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo yang isinya usulan untuk menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan SKCK merupakan catatan riwayat kriminalitas dari setiap warga negara.
"Ketika itu (SKCK) dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan, Karena SKCK adalah surat catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan kepolisian ," kata dia, di Bareskrim Polri, Senin (24/3/2025)
SKCK, kata Truno, berfungsi dalam pengendalian, pengawasan, dan peningkatan keamanan masyarakat.
Pelayanan pembuatan SKCK di kepolisian, Truno menambahkan, memiliki alasan atau reasoning berserta dasar regulasi.
Truno menyebut bahwa hak-hak masyarakat diatur dalam konstitusi, termasuk hak mendapat pelayanan pembuatan SKCK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Senin (24/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
"Secara konstitusi hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khusunya di SKCK juga diatur," tuturnya
"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani," tutup Truno
"Pelayanan-pelayanan ini [pembuatan SKCK) ataupun pendekatan undang-undang atau regulasi. Ini diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 1 huruf K dan kemudian Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2023 ," ujar Truno
Truno menyebut bahwa masukan atau saran terhadap pelayanan pembuatan SKCK merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan penghapusan SKCK karena dinilai menghambat eks napi buat dapat pekerjaan. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Alasan usul penghapusan
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay.
Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.
Usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Astacita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.
Jika usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons dari Polri, Kementerian HAM berencana akan membentuk peraturan menteri (permen) mengenai hal itu.
“Langkah-langkah kita [jika tidak direspons adalah] akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” imbuh Nicholay.














