Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Waspada Loker Gaji Besar di Thailand via FB, Bisa Berujung Jadi Penipu Online

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Waspada bila Anda melihat iklan lowongan kerja menggiurkan di Facebook atau Telegram dengan penempatan di Thailand dengan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta. 599 orang terpikat iklan ini hingga menjadi penipu online di Myanmar dan susah pulang. 

Direktur Tindak Pidana Perlidungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan pihaknya menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait dengan perekrutan 599 WNIdi Myanmar itu.

Baca Juga: Kerja Paksa di Myanmar, Ratusan WNI Disiksa hingga Disetrum

"Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR," kata dia, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025),

Nurul mengungkapkan HR adalah karyawan swasta yang berdomisili di Bangka Belitung.

Modus yang HR lakukan adalah menawarkan korban pekerjaan sebagai customer service (CS) di Thailand.

Modus perekrutan dominan terhadap 599 korban, tutur Nunung, adalah melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Telegram. Selain itu, ada pula modus perekrutan kepada orang dekat atau keluarga.

Perekrut menawarkan upah kepada korban 25.000-30.000 Baht, yang jika dirupiahkan menjadi Rp10 juta-Rp15 juta per orang. Selain itu, korban dijanjikan tiket serta biaya keberangkatan.

559 Korban ini berasal dari berbagai provinsi, yakni Jakarta, Bangka Belitung, Jawa barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.

Setelah terpikat, para korban malah diberangkatkan ke wilayah konflik yang dikuasai kelompok-kelompok bersenjata, yaitu di Myawaddy, Myanmar.

Di lokasi itu, korban dipekerjakan sebagai staf penipuan online atau online scammer atau operator scamming. Selain itu, korban hasil rekrutan HR tidak mendapatkan upah yang sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca Juga: 400 WNI Berhasil Diselamatkan dari Myawaddy di Myanmar

Selama bekerja di Myawaddy, tutur Nurul, para korban diwajibkan mencapai target tertentu, yaitu memperoleh nomor telepon untuk calon korban online scam.

"Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman berupa kekerasan secara verbal, nonverbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," jelas Nurul.

Modus penipuan di Myanmar

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol. Ricky Purnama mengungkapkan dua modus kerja yang dilakukan para scammer itu.

Modus pertama ialah love scam. Modus ini dilakukan dengan mengajak kencan korban dan melakukan pendekatan yang bersifat intim. Pendekatan berakhir dengan kencan.

"Pada saat kencan divideokan dalam kondisi yang tidak berbusana. Kemudian dalam kondisi itu dilakukan pemerasan untuk tidak disebarluaskan di sosial media," tutur Ricky.

Infografis penipuan online. (Fakta.com)

Infografis penipuan online. (Fakta.com)

Modus kedua adalah penawaran investasi. Scammer melakukan penipuan investasi. Korban tertipu dengan melakukan top-up uang secara berulang.

"Ditawarkan top-up [oleh scammer], kemudian dikembalikan lagi beberapa persen diantaranya, diminta top-up lagi," imbuh Ricky

"Ada beberapa yang berhasil jadi korban dengan tingkat kerugian Rp4 miliar, Rp2,5 miliar, dan lain-lain," sambungnya.

Pemulangan

Terkait kasus ini, kepolisian menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penjemputan pun dilakukan lewat jalur darat dari Myanmar ke Thailand.

Para WNI korban itu kini telah dipulangkan dalam beberapa periode; 46 orang pada 22 Februari 2025; 84 orang di 28 Februari; 400 orang di 18 Maret; dan 169 orang pada 19 Maret.

Hasil asesmen penyidik terhadap keterangan korban serta barang bukti menunjukkan bahwa terdapat lima kelompok terduga pelaku, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.

Hingga akhirnya, HR yang ikut dalam pemulangan korban, ditetapkan sebagai tersangka.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Nurul menyebut bahwa kasus ini masih dalam pengembangan sehingga memungkinkan adanya tersangka lain.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," ujar Nurul

.Pasal yang dipersangkakan kepada HR adalah Pasal 4 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Bagikan:
Penipuan onlinescambareskrim polrimyanmar
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Waspada Loker Gaji Besar di Th...

Modus online scam Myanmar

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Brigjen Pol. Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, memaparkan modus online scam Myanmar, Jumat (21/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Trending