Febri Diansyah Bantah TPPU, Tim Hukum PDIP Kecam Penggeledahan KPK

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah membantah keterlibatan dalam kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Fakta.com, Jakarta - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, membantah keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri menegaskan dirinya sudah tidak lagi tergabung dalam Visi Law Office sejak Desember 2024 dan menyatakan honorariumnya bersumber dari dana pribadi klien, bukan dari hasil korupsi.
Sementara itu, tim hukum PDIP mengecam penggeledahan KPK di bekas kantor Febri, menyebutnya sebagai upaya mengganggu pembelaan hukum terhadap Hasto.
"Kemarin saya baca di berita, dan saya sedang meeting dengan tim penasihat hukum Pak Hasto. Jadi, saya fokus sekarang pada pendampingan hukum Pak Hasto di proses persidangan," ujar Febri usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Terkait penggeledahan, Febri menyatakan menghargai langkah yang diambil KPK meski merasa beberapa pemberitaan kurang akurat.
"Saya menghargai tugas yang dilakukan teman-teman (KPK). Meskipun ada beberapa pemberitaan yang belum menjelaskan bahwa saya sejak Desember 2024 sudah tidak di Visi Law Office," tambahnya.
Honorarium Advokat
Eks juru bicara KPK itu juga menanggapi tudingan yang mengaitkan honorarium advokat dengan hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menegaskan bahwa honorarium advokat adalah hak yang diatur dalam undang-undang.
"Poin ketiga, ini mungkin perlu saya jelaskan. Yang disebutkan terkait honorarium advokat seolah-olah itu dari hasil korupsi di Kementan. Padahal, undang-undang advokat mengatur secara jelas hak terkait honorarium. Itu adalah sesuatu yang dijamin secara hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Febri memaparkan bahwa dana yang digunakan kliennya pada tahap awal penyelidikan berasal dari iuran pribadi tiga tersangka, bukan dari anggaran Kementan.
"Sudah clear di proses persidangan Pak SYL beberapa waktu lalu bahwa dana yang diberikan di tahap penyelidikan adalah iuran dari dana pribadi mereka bertiga. Bukan dari dana Kementan," tegas Febri.
Ia juga menambahkan bahwa saat komunikasi dengan Sekjen Kementan yang kala itu menjadi terdakwa, dirinya menolak menerima honorarium yang bersumber dari APBN atau anggaran Kementan. "Karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear," ujarnya.
Dana dari Keluarga
Febri juga meluruskan soal honorarium di tahap penyidikan. Menurutnya, pada tahap ini, dana tidak lagi berasal dari iuran tiga tersangka, melainkan dari keluarga SYL setelah SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri.
"Pihak keluarga Pak SYL yang memberikan dana. Bahkan, Pak SYL secara tegas menyampaikan kepada saya bahwa itu dana pribadi beliau. Ini juga sudah disampaikan dalam persidangan," jelas Febri.
Febri menegaskan kembali bahwa saat ini ia fokus mendampingi Hasto Kristiyanto dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Sekali lagi, saya dalam konteks saat ini menjadi tim kuasa hukum Pak Hasto Kristiyanto, dan saya sedang fokus untuk memberikan pendampingan hukum terhadap beliau," kata Febri.
Dengan klarifikasi ini, Febri berharap pemberitaan yang beredar dapat lebih akurat dan tidak mengaitkan hal-hal yang tidak berdasar dengan perannya sebagai advokat.
Penggeledahan KPK
Seperti diketahui sebelumnya pada Rabu (19/3/2025), penyidik KPK telah menggeledah bekas kantor Febri, Visi Law Office, terkait TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.
Adapun, Rasamala Aritonang, mantan rekan sekantor Febri di Visi Law Office maupun di KPK, seperti dilansir Antara, turut hadir dalam penggeledahan tersebut. Dalam tindakan paksa itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Pasca penggeledahan, penyidik KPK membuka peluang untuk memeriksa saksi lainnya, termasuk Febri Diansyah dan Donal Fariz, yang juga merupakan pendiri Visi Law Office.
KPK menduga bahwa firma hukum yang digeledahnya menerima uang hasil TPPU ketika melakukan pendampingan hukum kepada SYL.
“Kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Asep mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan tersebut melalui proses kontrak yang dilakukan firma hukum tersebut dan SYL. Dia juga menegaskan akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut.
“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah, itu sedang didalami,” ujarnya.
Kesaksian Febri Terkait TPPU di Persidangan
Seperti yang dikatakan pada Jumat (21/3/2025), Febri Diansyah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait dana yang diterimanya ketika menjadi pengacara SYL di dalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Senin (3/6/2024).
“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri saat memberi keterangan sebagai saksi.
Mantan juru bicara KPK itu menjelaskan, Rp800 juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien, yakni Menteri Pertanian periode 2020-2023 Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” ucap Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu, seperti dilansir dari Antara.
Lebih jauh, saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri siapa yang membayarkan honor tersebut, Febri menyatakan bahwa ia hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.
“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa. “Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.
Selain itu, Febri juga mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp3,1 miliar selama proses penyidikan. “Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” ujar Febri saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
Febri menegaskan bahwa honorarium tersebut berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari anggaran Kementerian Pertanian ataupun hasil tindak pidana. “Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi.
Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” katanya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) di kantor KPK, Jakarta. (Fakta.com/Riezky Maulana)
Ketua Majelis Hakim Pontoh kemudian memastikan, “Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp3,1 m itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” “Uang pribadi, Yang Mulia,” tegas Febri, yang juga pernah menjabat sebagai juru bicara KPK.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sepanjang 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang berperan sebagai koordinator dalam mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya. Dana yang terkumpul digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kecaman Tim Hukum PDIP
Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang diwakili oleh Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy, mengecam penggeledahan KPK di bekas kantor Febri Diansyah, Visi Law Office, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Maqdir menilai tindakan KPK sebagai gangguan terhadap pembelaan hukum Hasto. "Mereka hendak mengganggu di dalam memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto. Sekarang dalam proses persidangan, dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tim penasihat hukum," ujarnya.
Ia juga menegaskan KPK seharusnya memisahkan kasus Syahrul Yasin Limpo dengan perkara Hasto. "Sangat tidak adil kalau kehadiran Febri dan kawan-kawan yang membela Pak Hasto ditarik ke perkara lain. Ini framing buruk yang tidak sepatutnya dilakukan," tambah Maqdir.

Hasto Kristiyanto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kiri) dan Maqdir Ismail (kanan) di kantor KPK, Jakarta. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Ronny Talapessy menyoroti nuansa politik yang ia anggap kuat. " Ini adalah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum…menunjukkan bahwa ini adalah kasus politik dan Mas Hasto adalah tahanan politik. Kita lihat kurang dari satu minggu. Jumat kemarin beliau (Febri) sidang pertama. Hari Rabu sudah ada penggeledahan di kantor lamanya. Terus kemudian di-framing di media,” jelasnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum itu mengimbau KPK untuk bertengkar di pengadilan, “Kalau mau fair, ayo kita beradu di ruang persidangan. Kita adu dalil. Kita adu soal argumentasi-argumentasi hukum. Itu fair gitu lho”, ujarnya.
Naumn, Ronny kemudian menambahkan bahwa sedari awal kasus yang menimpa kliennya ialah perkara politik sembari menuding mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang berada di baliknya. “Kasus ini politik… Kan kita sudah tahu. Ada orang yang masih merasa bahwa dia berkuasa. Masih merasa (bisa melakukan) abuse of power. Masih merasa bahwa dia bisa mengontrol republik ini,” tukas Ronny.













