Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Daftar Perubahan KUHAP: Maaf Batalkan Putusan, CCTV di Semua Pemeriksaan

Ilustrasi. Simpak poin-poin perubahan UU KUHAP. (dok. Freepik)

Ilustrasi. Simpak poin-poin perubahan UU KUHAP. (dok. Freepik)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan segera disahkan segera dan bakal berlaku tahun depan. Apa saja poin-poinnya?

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RKUHAP akan segera disahkan tak lebih dalam dua kali masa sidang.

Ia menyebut bahwa KUHAP terbaru ini akan menggantikan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.

Baca Juga: RUU KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas

"Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang insya Allah sih siap ya teman-teman ya," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

"KUHAP ini pasalnya enggak terlalu banyak, enggak sampai 300 pasal. Berbeda dengan KUHP kemarin berapa ratus pasal, tujuh ratusan pasal ya? Lebih ya," lanjutnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan Rapat Kerja (raker) membahas RKUHAP akan segera dibahas pada awal masa sidang yang akan datang, setelah DPR menjalani masa reses yang akan dimulai pada 26 Maret 2025.

"Raker awalnya minggu ini enggak apa-apa juga, enggak ada masalah," ucap Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman baru memaparkan sebagian kecil poin perubahan KUHAP. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman baru memaparkan sebagian kecil poin perubahan KUHAP. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Poin RKUHAP yang akan segera dibahas meliputi RKUHAP yang tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum; pemberlakuan sistem CCTV di setiap pemeriksaan untuk mengurangi kekerasan dalam penyidikan; penguatan peran advokat; pemberlakuan keadilan restoratif (restorative justice); hingga syarat penahanan.

Berikut rinciannya:

1. Kewenangan aparat penegak hukum tetap

RKUHAP baru tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Penyidik polisi tetap sebagai penyidik utama, kemudian jaksa masih menjadi penuntut tunggal.

"Jadi enggak ada pergeseran di situ," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Menhan Akui RUU TNI Dibahas Sangat Maraton

2. Kamera di setiap pemeriksaan 

Kedua, RKUHAP baru berupaya mencegah kekerasan dengan peemasangan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan.

"Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal," ujarnya.

"Di KUHAP yang baru ini kita siasati ya. Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman," jelas Habiburokhman.

Ilustrasi. Semua ruang pemeriksaan nantinya wajib dipasangi CCTV. (dok. Freepik)

Ilustrasi. Semua ruang pemeriksaan nantinya wajib dipasangi CCTV. (dok. Freepik)

3. Peran advokat

Ketiga, RKUHAP baru akan memperkuat peran advokat. Advokat yang awalnya hanya bisa mencatat dan mendengar ketika mendampingi klien, kini advokat bisa menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa.

Kemudian, penguatan lainnya adalah advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban, sebab di KUHAP yang lama, advokat itu hanya bisa mendampingi tersangka.

"Misalnya, ya, ada 15 orang, mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap, gitu kan. Kalau zaman dulu ini, ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat. Baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang, saksi pun harus didampingi advokat," terang Habiburokhman.

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Di RKUHP, advokat disebut dilarang berkomentar di luar pengadilan. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Di RKUHP, advokat disebut dilarang berkomentar di luar pengadilan. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Meski demikian, salah satu pasal di RKUHAP ini diprotes. Yakni, Pasal 142 pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang pada ayat 3 huruf b nya merumuskan “Advokat dilarang memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan kliennya”.

Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025), menilai pasal ini mengekang kebebasan berpendapat dan melanggar HAM.

"[Pasal ini] bentuk pengekangan Advokat sebagai Profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," menurut keterangan Komunitas.

Baca Juga: Ramai Pengacara Datangi KPK, Hanya 1 Temani Hasto Saat Diperiksa

4. Keadilan restoratif bisa batalkan putusan

Dalam KUHAP terbaru nanti, restorative justice ini diklaim bakal lebih dimaksimalkan lagi. Itu akan berlaku pada tahap penyidikan, penuntutan, sampai persidangan.

Habib menyebut bahwa korban nantinya dapat membatalkan putusan pidana pengadilan melalui pemaafan terhadap pelaku.

"Dihukum oleh, diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti, tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman," kata dia.

Ilustrasi. Maaf bisa membatalkan putusan pengadilan di RKUHAP. (dok. PXHere)

Ilustrasi. Maaf bisa membatalkan putusan pengadilan di RKUHAP. (dok. PXHere)

5. Lindungi kelompok rentan

KUHAP terbaru nantijya akan lebih memberi perhatian pada kelompok rentan, difabel, dan lanjut usia.

"Ini kan akan ada kendala-kendala ketika mereka menghadapi proses hukum, maka harus mendapat perhatian yang khusus dan dilindungi hak-haknya," ujar Habiburrokhman.

6. Syarat penahanan dikurangi

Syarat penahanan di RKUHAP ini adalah upaya melarikan diri. Pada KUHAP sebelumnya syarat penahanan yaitu terdiri lebih dari satu syarat.

"Kalau di KUHAP yang existing sekarang, penahanan itu sangat subjektif oleh penyidik. Adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana," kata Habiburrokhman. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)

Baca Juga: Fakta-fakta Penahanan Hasto Sekjen PDIP oleh KPK
Bagikan:
KUHAPKomisi III DPR RIkejaksaan agungpolriKPKadvokat
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Daftar Perubahan KUHAP: Maaf B...

Trending