Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads

Isi Eksepsi Hasto: 'Daur Ulang' Kasus hingga Nuansa Politik

Dalam eksepsinya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut perkara yang menjeratnya adalah "daur ulang" kasus lama yang digunakan sebagai alat tekanan terhadap sikap politiknya. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Dalam eksepsinya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut perkara yang menjeratnya adalah "daur ulang" kasus lama yang digunakan sebagai alat tekanan terhadap sikap politiknya. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap dan obstruction of justice yang menjerat Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa pada Jumat (21/3/2025).

Dalam eksepsinya, Hasto menyebut perkara yang menjeratnya adalah "daur ulang" kasus lama yang digunakan sebagai alat tekanan terhadap sikap politiknya. 

"Tidak ada amar putusan yang menyatakan keterlibatan saya, tapi kasus ini kembali dibuka demi kepentingan tertentu," ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Hasto Kutip Ayat Kitab Suci dalam Eksepsi Dakwaan Korupsi

Hasto Kristiyanto dalam eksepsinya menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ia nilai mengandung unsur kriminalisasi hukum dengan muatan politik.

Berikut deret keberatan yang diajukan Hasto:

Kasus Bermuatan Politik dan Kriminalisasi

Hasto menilai bahwa kasus yang menimpanya lebih bernuansa politik daripada hukum. Ia mengaitkan perkara ini dengan sikap politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan, terutama terkait kritik terhadap intervensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, serta penolakan terhadap penggunaan alat negara dalam Pemilu 2024.

"Kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya," ujar Hasto.

Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkracht

Hasto menyebut bahwa dakwaan terhadapnya merupakan "daur ulang" dari perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

Ia merujuk pada Putusan No. 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dan Putusan No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, yang tidak menyebutkan keterlibatan dirinya. "Tidak ada amar putusan yang menyatakan keterlibatan atas diri saya," tegasnya.

Obstruction of Justice yang Tidak Berdasar

Dakwaan yang menyebut Hasto memerintahkan perusakan barang bukti dinilainya tidak sesuai dengan fakta. Ia mengutip BAP Nurhasan yang menyatakan bahwa "yang memerintah Nurhasan bukanlah saya atau terdakwa, melainkan 2 orang yang berciri-ciri bertubuh besar dan berambut cepak".

Baca Juga: Hasto Klaim Sebagai Tahanan Politik

Manipulasi Fakta dalam Surat Dakwaan

Hasto mengkritik dakwaan yang menuduhnya menyerahkan uang Rp400 juta kepada Saeful Bahri melalui Kusnadi. Ia mengklaim bahwa BAP Kusnadi sebelumnya justru menyebut bahwa uang tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dirinya.

Pelanggaran HAM dan Proses Hukum Tidak Adil

Hasto menuduh penyidik KPK melakukan intimidasi terhadap saksi, termasuk Agustiani Tio Fridelina yang disebut mengalami tekanan untuk menyebut namanya. Ia juga menyoroti proses P-21 yang dipercepat tanpa memberikan kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan.

Tidak Ada Kerugian Negara

Hasto berargumen bahwa kasusnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang seharusnya menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU KPK. "Persoalan ini bukan kewenangan KPK," katanya.

Intervensi Politik dan Pembentukan Opini Publik

Ia menilai bahwa dakwaan terhadapnya merupakan bagian dari skenario politik yang bertujuan melemahkan PDI Perjuangan. "Kasus ini selalu naik ke permukaan seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan," ujarnya.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut, Hasto meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan memulihkan hak-haknya.

Eksepsi Ditulis Tangan di Dalam Tahanan

Usai sesi pertama persidangan, Hasto menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan bagi dirinya dan penasihat hukum untuk membacakan eksepsi. Ia mengungkapkan bahwa eksepsi tersebut ia tulis sendiri dengan tangan di rumah tahanan.

“Ini saya tulis tangan di rumah tahanan. Ada 27 lembar yang ketika diterjemahkan dalam buku ini menjadi 20 lembar. Ini menunjukkan suatu spirit yang bekerja untuk menegakkan keadilan,” ujar Hasto.

Baca Juga: Deret Usaha dan Gerutu 'Banteng' setelah Hasto Jadi Terdakwa

Ia juga menekankan bahwa keadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa, termasuk dirinya, yang telah diperjuangkan sejak masa kemerdekaan. 

"Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa. Karena itulah keadilan sangat hakiki, melekat dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, demokrasi, kebangsaan, dan keadilan sosial itu sendiri," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Hasto menyampaikan pesan kepada kader PDI Perjuangan untuk tetap solid di bawah arahan ketua umum sekaligus sekretaris jenderal PDIP Megawati Sukarnoputri. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan seluruh akar rumput partai, anak ranting, PAC, DPC. Tetap tenang, terus bersemangat, dan berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi pada bangsa dan negara," ujarnya.

Simpatisan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Simpatisan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Simpatisan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Belasan simpatisan Hasto mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tulisan “Hasto Tahanan Politik” di punggung.

Mereka meneriakkan “Merdeka!” saat Hasto memasuki ruang sidang, sementara di luar gedung, ratusan pendukung menggelar aksi unjuk rasa menyerukan pembebasannya.

Di antara para pemakai seragam tahanan KPK itu, terlihat tiga tokoh PDIP yaitu mantan Wakil Wali Kota Solo FX Rudyatmo, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, serta Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Adapun Kepala Bidang Sejarah PDIP sekaligus Anggota DPR RI Bonnie Triyana turut hadir mengenakan batik berwarna coklat.

Tak hanya di dalam, dukungan terhadap Hasto juga digelar dari luar gedung persidangan. Menurut pantauan FAKTA, sekitar 100 orang lengkap dengan mobil komando melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Jakarta Pusat. 

"Bebaskan Hato," demikian bunyi spanduk utama di depan kompleks pengadilan. "Gunakan Hati Nuranimu Bapak Hakim. Hasto Kristiyanto Tahanan Politik," bunyi spanduk yang lain.

Dalam pembacaan nota keberatan, Hasto menilai bahwa kasus yang menimpanya lebih bernuansa politik daripada hukum.

Bagikan:
Hasto KristiyantopdipPengadilan Tipikorsuapharun masiku
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Isi Eksepsi Hasto: 'Daur Ulang...

Trending