Hasto Kutip Ayat Kitab Suci dalam Eksepsi Dakwaan Korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengutip ayat-ayat kitab suci dari Al-Qur'an dan Al-Kitab dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Kutipan ayat-ayat tersebut, menurut Hasto, menjadi pengingat bahwa keadilan adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam proses hukum.
Dalam eksepsinya, Hasto mengutip QS. Al-Ma'idah Ayat 8, yang menekankan pentingnya menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi kebencian terhadap pihak tertentu.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," demikian bunyi ayat yang ia bacakan.
Selain itu, ia juga merujuk pada QS. Ghafir Ayat 18, QS. Hud Ayat 18, dan beberapa ayat lain yang menegaskan bahwa orang-orang zalim tidak akan mendapat pertolongan atau petunjuk dari Tuhan.
Selain ayat dalam kitab suci umat Islam, Hasto juga menyinggung hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebut bahwa doa orang yang terzalimi tidak memiliki penghalang antara dirinya dengan Allah.
Dari Al-Kitab, Hasto mengutip Markus 13:11, yang berbunyi, "Apabila mereka menggiring dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."
Menurut Hasto, kutipan dari kitab suci ini menjadi pengingat bahwa dalam menegakkan hukum, keadilan harus menjadi prinsip utama, bukan kepentingan politik atau kekuasaan.
"Keadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa yang merindukan kemerdekaan. Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa," ujarnya.
Hasto menilai kasus yang menjeratnya sarat dengan kriminalisasi politik dan pelanggaran HAM.
Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadapnya merupakan "daur ulang" kasus lama yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
"Saya percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan kebenaran pada akhirnya akan menang," ujarnya.














