Saksi Kemendag: Impor Gula Era Tom Lembong Transparan dan Layak

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Saksi dari Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa kebijakan impor gula era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berjalan transparan, dengan seluruh keputusan diungkap ke publik dan dilaporkan ke berbagai instansi, termasuk Presiden.
Tom juga membela diri. Dia menyatakan bahwa impor dilakukan untuk meredam lonjakan harga dan tak memerlukan rekomendasi Kementerian Perindustrian karena masuk kategori "kondisi tertentu."
Selain itu, saksi lain dari Kemendag juga menegaskan bahwa gula mentah yang diimpor memiliki kualitas layak konsumsi, dengan standar ICUMSA 500 — jauh lebih baik dibanding gula mentah produksi lokal yang mencapai ICUMSA 1200.
Transparansi Impor Gula
Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, Eko Aprilianto Sudrajat, menyatakan bahwa kebijakan importasi gula yang dijalankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 berlangsung secara transparan.
Eko, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, menjelaskan bahwa transparansi diwujudkan melalui pemberitaan seluruh kebijakan importasi gula di media massa.
"Sepengetahuan saya setiap ada rapat koordinasi maupun penerbitan Persetujuan Impor (PI), itu biasanya dari media ada beritanya bahwa hari ini Kemendag melakukan penerbitan PI dalam rangka apa, khususnya untuk penugasan, biasanya nanti ada rilis juga yang disampaikan," ujar Eko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain melalui media massa, Eko menambahkan bahwa transparansi juga diwujudkan dengan membuka akses informasi kepada kementerian/lembaga lain, para menteri, instansi terkait, hingga presiden selama Tom Lembong memimpin di Kemendag.
Eko menyebutkan bahwa semua dokumen terkait, termasuk pengakuan dari importir dan Persetujuan Impor (PI), disampaikan ke sejumlah menteri dan eselon I di kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia juga menegaskan bahwa beberapa surat tersebut turut ditembuskan ke Presiden, Kapolri, hingga kepala satuan (kasat).
Atas keterangan saksi tersebut, usai sidang Tom Lembong berkata, ”Syukur kita bisa ungkap bahwa semua surat-menyurat ditembuskan kepada Menteri-menteri yang lain. Ditembuskan kepada atasan menteri, seperti presiden dan juga kepada atasan-atasan lembaga terkait seperti Kepala Polri, Kepala Staf Angkatan Darat, dan sebagainya.
Tom juga menyangkal bahwa dirinya memaksakan izin impor untuk segera terbit ketika menjabat sebagai Mendag.
"Ada nota dinas yang mengatakan bahwa menteri, yaitu saya, menginstruksi kepada dirjen dan bawahannya untuk segera memproses semua izin,” katanya yang sempat dibahas dalam persidangan.
“Saya menyangkal dengan keras karena saya sangat terkenal tidak pernah intervensi ke bawahan kalau itu soal proses, persyaratan, kepatuhan, ketentuan dan regulasi yang berlaku. Itu sepenuhnya wewenang daripada pejabat struktural dan bahkan bukan wewenang menteri ya,” jelas Tom.
Tidak Butuh Rekomendasi Kemenperin
Tom Lembong mengatakan bahwa pihaknya melakukan impor gula untuk merespons harga bahan pokok tersebut yang melambung tinggi.
“Kami bicarakan dalam sidang bahwa saat itu di 2016 harga gula lagi naik 32% per tahun. Sebuah angka yang tentunya cukup fantastis ya. Kalau kita pikir bahwa secara hukum gula itu termasuk istilahnya bahan pokok,” ujar Tom.
Kenaikan harga gula sebagai bahan pokok itu, menurut Tom, telah masuk kategori ‘kondisi tertentu’ sehingga importasi gula tak membutuhkan rekomendasi dari Kemenperin. “Tentunya sudah memenuhi istilah Kementerian Perdagangan adalah “kondisi tertentu” untuk mengambil tindakan. Tindakan apapun untuk meredam kenaikan harga,” jelas Tom.
“Tadi disampaikan dipastikan oleh saksi dari Kementerian Perdagangan bahwa importasi gula dalam konteks seperti itu “kondisi tertentu” tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tambahnya.
Mantan co-captain tim kampanye nasional Anies Baswedan ini juga menegaskan bahwa impor gula itu dilakukan untuk operasi pasar, bukan untuk tujuan industri, sehingga tak membutuhkan rekomendasi dari Kemenperin.
“Logika kan kalau impor gula dengan tujuan industri ya butuh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi kalau impor gula dengan tujuan bukan indsutri, apa urusannya dengan Kementerian Perindustrian,” tegas Tom.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Ia dituduh menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode tersebut kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Impor Gula Mentah Tak Salah
Saksi lain dari Kemendag yang dihadirkan di persidangan, Muhammad Yany, menyebutkan pilihan impor gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar pada era terdakwa Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015–2016 bukan sebuah kesalahan.
Penjelasan saksi tersebut merespons jaksa penuntut umum (JPU) yang mempertanyakan kebijakan impor gula mentah yang dilakukan oleh mantan Tom Lembong pada tahun 2015. Dalam sidang lanjutan itu, JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).
Yany selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2014–2016, menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena tidak adanya GKP di pasar dunia. "Di pasar internasional, istilah GKP tidak dikenal," kata Yany di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Di pasar global, kata Yany, hanya ada istilah gula mentah atau raw sugar dan gula rafinasi atau refined sugar. Oleh karena itu, sambungnya, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI tak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Oleh karena itu, Yany menjelaskan bahwa karena istilah GKP tidak dikenal di pasar internasional, pilihan yang tersedia hanya gula mentah dan gula rafinasi. " Nah, keduanya ini tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," ujarnya.
Usai sidang, Tom Lembong mengaku terkejut dengan keterangan saksi tersebut yang dinilainya memiliki pandangan lebih radikal mengenai importasi gula di Kemendag.
“Jadi saksi dari Kementerian Perdagangan mengkonfirmasi ya barangnya enggak ada. Barangnya enggak ada. Ya itu lebih ekstrim daripada pandangan saya yaitu ya tidak mencukupi,” ucap Tom kepada wartawan.
Mutu Gula Sudah Layak
Terkait mutu gula impor yang dipersoalkan kejaksaan, saksi Yani menjelaskan bahwa gula mentah yang dibawa oleh Tom Lembong ke dalam negeri selaku Mendag tidak bermasalah karena mutunya sudah baik.
“Tapi meskipun itu raw sugar, itu sudah layak dikonsumsi”, ujar Yani. Alasannya, kata Yani, gula mentah yang diimpor dari luar negeri itu memiliki nilai ICUMSA 500. Nilai tersebut jauh lebih rendah dari kategori raw sugar yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai ICUMSA sebesar 1200.
Sebagai informasi, semakin rendah nilai ICUMSA, maka semakin baik atau putih gula yang dihasilkan. ICUMSA (International Comission for Uniform Method of Sugar Analysis), dilansir dari foodreview.co.id, adalah acuan untuk mutu gula.
Sementara itu, Tom menyatakan bahwa pihaknya tak bisa mengimpor GKP karena itu merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh BUMN.
“Jadi saya kan dituduh, kenapa impor gula mentah? Bukan gula putih saja? Di mana gula putih itu priviledge-nya BUMN kan, hanya BUMN yang boleh impor gula putih,” jelas Tom.
Zaid Mushafi selaku advokat yang mendampingi Tom Lembong, usai sidang berpendapat bahwa kebijakan impor gula mentah bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.
Menurutnya, impor gula mentah menawarkan beberapa manfaat strategis. Pertama, Indonesia bisa memproses gula mentah menjadi GKP, yang berkontribusi pada penghematan devisa. Kedua, proses pengolahan tersebut membuka peluang kerja baru.
Ketiga, harga jual ke masyarakat menjadi lebih terjangkau dibandingkan mengimpor GKP yang sudah jadi. Zaid menekankan bahwa harga yang lebih murah akan langsung menguntungkan masyarakat, dan impor gula mentah memungkinkan harga di pasar tetap stabil.
Dakwaan Korupsi Importasi Gula
Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Hal ini berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat tersebut diberikan agar perusahaan-perusahaan itu bisa mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya hanya berhak memproduksi gula rafinasi, bukan gula kristal putih.
Selain itu, ia tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan pasokan dan harga gula. Sebagai gantinya, ia memilih beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas tindakannya, Tom Lembong terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














