Jaksa Tak Serahkan Audit BPKP, Tom Lembong Sebut Hakim Diabaikan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Persidangan ini berlangsung dengan sorotan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak menyerahkan salinan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seperti yang diperintahkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Dalam persidangan pada Kamis pekan lalu (13/3), hakim telah meminta JPU untuk menyerahkan laporan audit BPKP yang menjadi dasar dakwaan terhadap Tom Lembong. Namun, dalam sidang hari ini, JPU menyatakan belum bisa menyerahkan dokumen tersebut dan baru akan melakukannya saat menghadirkan ahli dari BPKP.
JPU: Audit Akan Diserahkan Saat Pemeriksaan Ahli
JPU beralasan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP merupakan alat bukti yang harus dijaga dalam rangka proses pembuktian di persidangan.
"Bahwa kedudukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf (c) KUHAP berupa LHP BPKP RI merupakan salah satu dasar bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa, sehingga penuntut umum lah yang memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga alat bukti tersebut, termasuk mencegah adanya pihak lain yang dapat menggunakan alat bukti LHP BPKP RI tersebut di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa laporan hasil audit tersebut akan diserahkan pada saat agenda pemeriksaan ahli dari BPKP di persidangan mendatang.
Hakim: Hak Terdakwa Harus Dijamin
Hakim Ketua Dennie menanggapi keberatan JPU dengan menegaskan bahwa laporan audit BPKP adalah hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk diketahui dan dipelajari sebelum pemeriksaan ahli.
"Itu adalah hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengetahui dan mempelajari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara," kata Hakim Dennie.
Hakim pun memerintahkan JPU untuk menyerahkan dokumen tersebut sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.
"Kami wajibkan sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP. Penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga penasihat hukum. Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut," ujar Dennie
“Jadi, sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan kepada majelis, kepada penasihat hukum, untuk diserahkan agar punya waktu jawab yang cukup mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli," tambahnya.
Tom Lembong: Ini Serius, Seperti Contempt of Court
Terdakwa Tom Lembong mengaku kecewa atas sikap JPU yang tidak menyerahkan laporan audit BPKP sesuai perintah hakim pada pekan lalu.
"Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai dengan yang diperintahkan oleh majelis hakim minggu lalu, bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Saya melihatnya seperti contempt of court, mengabaikan perintah dari majelis hakim," ujar Tom Lembong.
Ia juga mempertanyakan mengapa laporan audit yang seharusnya menjadi dasar perkara ini masih belum bisa diperlihatkan, meskipun penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan selama 15 bulan.
"Ini kan proses penyelidikan plus penyidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas? Masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada, bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga. Tadi kan para hakim juga menyampaikan ya mereka juga pengin lihat. Mereka juga perlu waktu untuk menelusuri audit BPKP tersebut," tambahnya.
Agenda Sidang
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/3), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan enam saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
Para saksi yang memberikan keterangan meliputi:
- Edy Endar Sriyono – Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin pada 2011–2016.
- Cecep Saepul Rahman – Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin sejak 2020 hingga sekarang.
- Susy Herawaty – Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan di Kemendag periode 2016–2018, kini menjabat sebagai Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag.
- Muhammad Yani – Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag periode 2014–2016.
- Eko Aprilianto Sudrajat – Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI di Seoul.
- Robert J. Bintaryo – Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada 2014–2016.
Kasus Korupsi Importasi Gula
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Jaksa menyebut Tom menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













