Fakta-fakta Ladang Ganja Bromo, Pelarangan Drone Hingga Misteri Edi

Polres Lumajang menyita tanaman ganja di Desa Argosari, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). (Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um)
FAKTA.COM, Jakarta - Video yang menampilkan penggunaan drone di kawasan Bromo dan dibumbui narasi alasan pelarangan dan biayanya yang diklaim terkait ladang ganja viral di media sosial. Simak fakta-faktanya berikut.
Postingan awal, dan unggahan-unggahan akun lainnya yang meniru konsep awal itu, sebenarnya tak menunjukkan langsung ladang ganjanya. Hanya hamparan rumput di sekitar Bromo lewat drone.
Namun, unggahan yang viral itu menambahkan foto udara ladang ganja yang mirip dengan dokumentasi ladang ganja dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang kasusnya sedang berjalan di pengadilan.
Tak ketinggalan, ada narasi soal pelarangan drone dan juga biaya tinggi jika ingin menerbangkannya di kawasan hutan tersebut.
Postingan itu pun membuat kasus ladang ganja viral dan bikin Kementerian Kehutanan langsung mengeluarkan bantahan.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait kasus ladang ganja itu:
Lokasi ladang terpencil
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha membenarkan ada temuan ladang ganja di kawasannya meski itu jauh dari jalur pendakian Bromo dan Semeru.
"Tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata dia, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Temuan itu terjadi pada 18-21 September 2024 berdasarkan penyisiran BBTNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan Perangkat Desa Argosari, Lumajang.
Lokasi detilnya ialah Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit, yang masuk ke dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.

Ilustrasi. Kasus ladang ganja di Lumajang, Jawa Timur, sudah masuk pengadilan. (Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um)
"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi, karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," ucap dia.
Senada, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko , Rabu (19/3/2025), mengungkap pemetaan lahan ganja hasil penyelidikan Polres Lumajang itu dilakukan menggunakan drone.
Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.
Setelah ditemukan, tim melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Aturan drone di taman nasional
Rudijanta juga menyebut aturan pelarangan penggunaan drone bagi pengunjung di area wisata TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja dan sudah berlaku sejak 2019.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi.
"BBTNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," ucap dia.
Larangan penggunaan drone bagi pengunjung di kawasan pendakian, kata dia, juga mempertimbangkan faktor keselamatan. TNBTS ingin para pendaki tetap fokus selama melakukan aktivitas pendakian.
"Karena jalur pendakian cukup rawan terjadi kecelakaan. Kemudian untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," ujarnya.
Bantahan Raja Juli
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan ladang ganja di TNBTS itu "bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana."
"Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ujar dia, di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
"InsyaAllah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanam singkong," tambah Sekjen PSI itu.
DPR akan panggil Kemenhut
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan tak menutup kemungkinan ada dugaan kongkalikong dalam temuan ladang ganja yang diklaim seluas 6.000 meter persegi di 59 titik di kawasan konservasi.
"Tanpa penjelasan, sebelum ada penjelasan, pasti di otak masyarakat, di otak kita semua, ya ini ada 'kongkalikong' kan," tutur Daniel saat ditemui di ruangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
"Tapi kan kita tidak bisa mendahului pemeriksaan yang sedang dilakukan. Kita berharap tentu ini sebagai bentuk kelalaian, bukan bentuk 'kongkalikong' kan," lanjutnya.
Daniel mengaku akan mengusulkan pemanggilan segera memanggil pihak Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan soal kasus ini.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan soal ladang ganja Bromo
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan, di kantornya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
6 lokasi
Kasus ladang ganja di sekitar Bromo yang sedang diproses hukum saat ini setidaknya memunculkan tiga terdakwa. Mereka sedang disidang di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang terakhir, dengan agenda pemeriksaan saksi, berlangsung di 25 Maret 2025.
Tiga terdakwa itu adalah Tomo bin Sutamar dan menantunya Tono bin Mistam, serta Bambang bin Narto. Mereka merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lumajang, penanaman ganja di perkebunan atau hutan ini dilakukan di enam lokasi.

Kawasan TNBTS mencakup area Kabupaten Malang (18.692,96 Hektare), Kabupaten Pasuruan (4.642,52 Ha), Kabupaten Probolinggo (3.600,37 Ha), dan Kabupaten Lumajang (23.340,35 Ha). (Antara/Vicki Febrianto)
Bambang mulanya ditawari Edi, yang kini masih buron, untuk menanam ganja dengan imbalan Rp4 juta per kg, November 2023. Januari 2024, Bambang menanam bibit sekantong kecil bibit ganja yang didapat dari Edi di dua lokasi di perbukitan atau kawasan hutan Dusun Pusung Duwur.
Sementara, Tomo menanam di tiga lokasi dan Tono menanam di satu lokasi. Keduanya juga ditawari dan diberi seikat bibit ganja oleh Edi meski di waktu berbeda, yakni Juni 2024.
Empat lokasi penanaman itu juga ada di perbukitan atau kawasan hutan Dusun Pusung. Mereka mesti bermotor dan berjalan kaki sejauh 10 km untuk sampai ke lokasi.
Sitaan
Dari lokasi penanaman Bambang, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menyita total 284 batang pohon ganja.
Sementara dari Tomo, petugas menyita 3 karung plastik berisi 244 batang pohon ganja; dari Tono, polisi menyita 28 batang pohon ganja.
Misteri Edi
Dalam kasus tiga terdakwa ini, pihak yang berada di balik penanaman, yakni Edi, masih diberi status daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini, polisi pun belum mengidentifikasi sosok tersebut, dari mana ia mendapatkan bibit ganja, atau pun soal pengetahuannya tentang lahan yang bisa ditanami.