Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Buntut Geruduk Rapat RUU TNI

Wakil Ketua Advokasi YLBHI yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin menolak untuk menghadiri panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
Undangan klarifikasi ini terkait aksi geruduk keduanya di tengah rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU TNI) yang dihadiri anggota Komisi I DPR RI dan Pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Andrie dan Javier diagendakan memenuhi panggilan klarifikasi di Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) pada Selasa (18/3/2025). Penolakan klarifikasi ini dilakukan Tim kuasa Hukum Andrie dan Javier, yaitu Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
"Kedua klien kami tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana, di Ditreskrimum Polda Metro, Selasa.
"Jadi, kenapa kemudian kami tidak hadir? Karena memang ini tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," sambungnya.
Arif mengatakan bahwa undangan klarifikasi tersebut tidak patut. Klarifikasi, kata Arif, tidak dikenal dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Klarifikasi tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita, dalam proses penegakan hukum, khususnya pidana. Kita harus merujuk dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di mana undangan klarifikasi tidak dikenal," ujar Arif.
Selain itu, menurut Arif, pelaporan pidana yang dibuat oleh pihak keamanan Hotel Fairmont, Rio Yanuar Reza, tidak berdasarkan hukum. Laporan ini, bagi Arif, adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan.
Ia menduga laporan ini juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak warga negara untuk berpartisipasi mengawasi proses penyusunan RUU TNI. Rapat pembahasan RUU yang tertutup ini bersifat tidak demokratis dan partisipatif.
"[Apalagi rapat itu dilakukan] di tengah gembar-gembor efesiensi anggaran pemerintah. Jadi, itu standing kami," tutur Arif.
Penyampaikan kritik dan ekspresi politik, kata Arif, adalah hak konstitusiinal warga negara. Hal tersebut bukan kejahatan dan bukan tindak pidana.
"Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan," imbuh Arif.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (Dok. Istimewa)
Laporan yang dibuat Rio juga dinilai tidak berdasar. Menurut Arif, berdasarkan fakta yang ada tidak ada aksi perusakan, fitnah, dan ancaman yang dilakukan Javier dan Andrie dalam penyampaian ekspresi politiknya dalam aksi geruduk rapat RUU TNI.
Pasal-pasal pidana dalam laporan itu, menurut Arif, tidak relavan dengan fakta yang ada.
"Kami melihat pasal yang dikenakan ada pasal 172, 212, 217, 335, sampai 503 dan 207, ini tidak relevan, tidak sesuau dengan fakta. Maka dari itu, kami menduga ini dicari-cari, ini bentuk upaya kriminalisasi terhadap keduanya (Andrie dan Javier)," ujar Arif.
Kemudian, Arif juga mempertanyakan legal standing pelapor, yakni Rio selaku pihak keamanan Hotel Fairmont. Ia menyebut laporan yang dibuat Rio bisa juga mewakili pihak lain, yaitu DPR dan Pemerintah.
"Dia (Rio) melaporkan kedua klien kami dalam kapasitas atau legal standing, mewakili siapa? Apakah mewakili Hotel Fairmont? Atau mewakili pihak yang lain? Pemerintah atau DPR? Ini harus clear. Karena tidak semua pasal yang kemudian dikenakan, yang sebegitu banyaknya, ini pasalnya berlapis, itu bisa dilaporkan oleh setiap orang. Kami mempertanyakan legal standing dari pelapor," kata Arif.
Pihak Hotel Fairmont Akan Dilaporkan Balik
Arif mengatakan TAUD sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum, yakni melaporkan pihak Hotel Fairmont. TAUD sedang mengkaji apakah laporan nanti dalam bentuk laporan perdata atau pidana.
Upaya hukum ini terkait dengan apakah ada atau tidaknya pemberian fasilitas rapat tertutup yang dilakukan oleh Hotel Fairmont.
"Kami mengkaji apakah upaya hukum ini dalam ranah hukum perdata, terkait dengan tindakan perbuatan pelawan hukum, dengan dugaan memfasilitasi persidangan tertutup, sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi, atau mungkin upaya hukum administratif, bahkan jika kemudian ada dugaan tidak pidana, kita mungkin akan menempuhnya," tutup Arif.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menyebut bahwa pihak kepolisian menindaklanjuti laporan polisi yang tidak sesuai tersebut.
Gema mengatakan Javier dan Andri dihubungi Ditreskrimum Polda Metro melalui surat undangan klarifikasi pada Minggu malam (16/3/2025). Ditreskrimum menjadwalkan agar Javier dan Andrie agar hadir melalukan klarifikasi pada Selasa (18/3/2025).














