Tak Terima Dipecat, Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding

Konferensi pers soal sidang etik eks Kapolres Ngada, di Jakarta, Senin (17/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Eks Kapolres Ngada, NTT, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau sidang etik yang memecat dirinya.
"Bahwasannya atas putusan tersebut pekanggar [Fajar] menyatakan banding" Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Truno menyebut bahwa pengajuan banding merupakan hak yang dimiliki oleh pelanggar etik.
Keputusan sidang kode etik eks Kapolres Ngada
Polri mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap eks Kapolres Ngada, NTT, Senin (17/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Pada tempat yang sama, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan pelanggar memiliki hak pengajuan banding yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. Tahun 2022.
Fajar sebagai perlanggar, kata Agus, mengajukan banding tepat setelah putusan dinyatakan. Oleh karenanya, Fajar memiliki waktu tiga hari untuk menyusun memori banding.
"Banding diajukan tiga hari dalam masa pasca sidang ternyata tadi sudah nyatakan banding sehingga kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding," ujar Agus.
Setelah memori banding diserahkan, Divisi Propam Polri akan membentuk komisi banding. Sidang banding akan dilakukan setelah pembentukan komisi banding. Sidang banding ini dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
"Sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sehingga nanti bisa diikuti perkembanggnya," tutup Agus.
"Kita harapkan bisa secepatnya nanti pelanggar menyerahkan memori banding dan kita siapkan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar," sambungnya.
Pemecatan Fajar didasarkan pada putusan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari ini. Sidang ini dimulai sejak pukul 10.30 WIB sampai 17.45 WIB.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)
Truno menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar meliputi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur; persetubuhan dengan anak di bawah umur; perzinaan tanpa ikatan pernikahan; serta merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual di bawah umur.
Pelanggaran tersebut terbukti, kata Truno, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang etik. Sidang etik ini mengkategorikan tindakan Fajar sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi administratif diputuska pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Truno.